Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menuju AKB, Lapas Cilegon Sosialisasikan SOP Penerimaan Tahanan Baru

18 Juni 2020   18:52 Diperbarui: 18 Juni 2020   18:43 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Cilegon

Cilegon, INFO_Pas - Menindaklanjuti Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) Nomor: PAS7.PK.01.06.06 - 190 tanggal 30 Mei 2020 tentang Kewajiban Pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam Pandemi Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon langsung berkolabolrasi dengan pihak Kejaksaan dan Polres Cilegon, Kamis (18/06/20)

Dalam hal tersebut Lapas Cilegon langsung mensosialisasikan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penerimaan tahanan baru dalam menghadapi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) kepada para penegak hukum diwilayah Cilegon.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib), Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik (Binadik) serta Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi.

Pada kunjungan tersebut Kasi Kamtib, M Rolan menjelaskan bahwasanya penerimaan tahanan baru nantinya akan diberlakuakn SOP baru dalam menghadapi AKB, yang mewajibkan Tahanan nantikan harus melengkapi syarat-syarat sesuai dengan surat edaran Dirjen PAS Nomor: PAS7.PK.01.06.06 - 190.

"Ya betul, kedepannya dimasa pandemi ini kami Lapas Cilegon akan memberlakukan itu, ketika tahanan baru yang dikirim dari pihak kejaksaan atau kepolisian tidak memenuhi syarat maka akan kami koordinasikan kepada pimpinan"ucapnya.

"Salah satu syarat tahanan baru akan diterima di Lapas Cilegon ya harus dilakukan rapid test anti-bodinya dulu, tahanan juga wajib menggunakan masker, mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar Kemenkes, serta akan kami tempatkan pada blok terpisah dari penghuni lama untuk dilakukan isolasi mandiri" jelas Rolan.

Sedangkan Kasi Binadik, Oki S menegaskan ketika ditemukan Tahanan baru yang reaktif, maka akan langsung kami hubungi Gugus Tugas untuk pelaksanaan tes swab.

"Ini kami lakukan agar dalam masa pandemi ini Lapas Cilegon tetap terhindar dari penyebaran virus corona, dan kami harap semua pihak dapat mendukung SOP ini" harap Oki.

sumber: www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun