Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

LP Cilegon Hentikan Sementara Kunjungan, Layanan Video Call Jadi Obat Rindu WBP

16 Maret 2020   21:41 Diperbarui: 16 Maret 2020   22:05 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cilegon, INFO_Pas - Semenjak dinaikkan statusnya menjadi Pandemi oleh World Health Organization (WHO) dan perkembangan informasi resmi pemerintah mengenai jumlah pasien yang terjangkit Virus Corona Covid-19 di Indonesia, mendorong banyak pihak untuk melakukan sosialisasi dan antisipasi untuk mengatasi kepanikan yang terjadi di masyarakat.

Berbagai ragam cara seperti melakukan sosialisasi, edukasi, pencegahan, dan antisipasi dengan menjaga kesehatan dan kebersihan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon guna menyikapi kejadian tersebut.

Senin (16/03/2020), Lapas Cilegon menggelar Aksi Simpatik Sosialisasi COVID-19 (yang dikenal Virus Corona) dalam meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran virus corona kepada pengunjung maupun petugas yang melewati pintu garda depan atau wasrik dengan pemeriksaan suhu tubuh menggunakan Thermal Scanner.

Pada kegiatan ini, Kepala Lapas Cilegon beserta Para Pejabat Struktural turun langsung ke lokasi dan ikut terlibat dalam melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung, tamu dan pegawai Lapas Cilegon.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan Covid-19 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bahwa layanan kunjungan di Lapas/Rutan diberhentikan sementara waktu, terhitung mulai hari rabu tanggal 18 Maret 2020 sampai 14 hari kedepan.

Lapas Cilegon telah melakukan sosialisasi terkait ditiadakannya layanan kunjungan langsung tatap muka sampai 14 hari kedepan kepada seluruh pengunjung yang hadir hari ini. Akan tetapi, Lapas Cilegon akan menyediakan sarana video call bagi keluarga atau kerabat warga binaan yang dapat dijadikan sarana komunikasi kepada warga binaan.

Kepala Seksi Administrasi Kamtib, M. Rolan mengatakan, imbauan terhadap pembatasan kunjungan tersebut bertujuan untuk mengurangi interaksi antara keluarga dan WBP. Rolan menjelaskan bahwa ini sudah menjadi hasil keputusan pimpinan agar memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

"Hari ini saya mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi interaksi, saya minta untuk dimaklumi semuanya karena memang sedang terjadi kejadian luar biasa. Kita harus bisa mengatasi dengan tenang, mudah-mudahan wabah corona bisa teratasi," jelasnya.

sumber: www.lapascilegon.com

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun