Mohon tunggu...
humas lapas slawi
humas lapas slawi Mohon Tunggu... Penulis - LAPAS SLAWI
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakan Kelas IIB Slawi merupakan Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan yang terletak di wilayah Kabupaten Tegal tepatnya di Jalan Raji Tegalandong kecamatan Lebaksiu dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB SLawi adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 2007 tanggal 23 Pebruari 2007 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba, Cibinong, Pasir Putih Nusakambangan, dan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB di Way Kanan, Nunukan, Boalemo, dan Jailolo. Lembaga ini mulai beroperasional sejak tanggal 20 Desember 2007 di atas lahan seluas 23.625 m² dengan luas bangunan 13.621,3 m² yang dapat menampung hunian sebanyak 224 Orang. Sesuai Keputusan Menteri Kehakiman R I Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan, maka Lapas Kelas IIB Slawi mempunyai fungsi melaksanakan pembinaan Narapidana / Anak didik, pelayanan terhadap Tahanan, memberikan bimbingan sosial / kerohanian, mempersiapkan sarana dan pengelolaan hasil kerja, pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lapas Kelas IIB Slawi serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pembahasan Peta Luas Wilayah dan Tutupan Lahan Nusakambangan Secara Virtual oleh Kadivmin Kemenkumham Jateng

7 Oktober 2022   14:19 Diperbarui: 7 Oktober 2022   14:33 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEMARANG -- Pulau Nusakambangan yang terletak di sebelah Selatan Pulau Jawa dengan luas + 12.000 hektarare. Guna menyamakan persepsi luasan pulau penjara itu secara terperinci, Kanwil Kemenkumham Jateng mengikuti rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah Pulau Nusakambangan dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan, Jumat (07/10).

Digelar secara virtual, Kepala Divisi Administrasi Jusman berdiskusi bersama Kepala Biro Pengelolaan BMN Novita Ilmaris, dan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, serta para Kepala UPT se-Nusakambangan.

Membuka jalannya rapat, Kepala Biro BMN mengatakan tujuan rapat Pembahasan Peta Batasan Luas Wilayah Pulau Nusakambangan dan Peta Tutupan Lahan Pulau Nusakambangan ini untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait kejelasan status dan luasan lahan ada pulau yang biasa disebut dengan pulau Penjara.

Dok. Humas Kanwil 
Dok. Humas Kanwil 

Senada dengan itu, Kepala Divisi Administrasi mengungkapkan terkait batas wilayah di Pulau Nusakambangan, jajarannya siap mengamankan aset dengan langkah-langkah humanis kepada masyarakat di sekitar pulau.

"Kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan yang ada di Nusakambangan sehingga tusi yang ada di sana bisa berjalan dengan efektif dan efisien," ujar Jusman.

Secara teknis, penghitungan peta batasan luas wilayah Pulau Nusakambangan dilihat berdasarkan garis pantai dan tutupan lahan yang merupakan batas wilayah administrasi. Lebih lanjut Badan Informasi Geospasial akan menyesuaikan perbedaan data dengan KLHK dan nantinya akan dipasang plang berupa tugu sebagai pembatas wilayah.

Turut mengikuti rapat, Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah, Badan Informasi Geospasial; Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai, Badan Informasi Geospasial; Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap.

Dok. Humas Kanwil
Dok. Humas Kanwil

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun