SLAWI - Â Bertemu dan berkumpul kembali bersama keluarga di rumah adalah keinginan setiap orang. Pada hari ini keinginan tersebut menjadi terwujud bagi 17 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng yang mendapatkan program asimilasi berdasarkan Permenkumham No 43 tahun 2021 dan Pembebasan Bersyarat Narkotika sesuai dengan UU No 22 Tahun 2022. Rabu (21/09/2022).
Ketujuh belas warga binaan tersebut mendapatkan program asimilasi dan Pembebasan Bersyarat sehingga bisa kembali berkumpul dengan keluarga karena telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 dan UU No 22 Tahun 2022.Â
Salah satu warga binaan yang bebas berinisial U.D. Mengaku sangat senang dan bahagia apalagi karena tak menyangka bisa pulang lebih cepat dan bisa berkumpul bersama keluarga.Â
"Alhamdulillah bisa bertemu dan berkumpul bersama keluarga lagi, saya sangat senang merasa tak menyangka dan terharu karena diangan angan saya hanya berpikir paling cepat adalah pulang tahun depan. Saya berterimakasih pada Lapas Slawi akhirnya saya bisa berkumpul bersama keluarga saya tahun ini" Ungkap U.D.
Surat Keputusan (SK) asimilasi dan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat diberikan oleh Kasi Binadik & Giatja Lapas Slawi, Anistyo G.A.. Sekaligus mengantar warga binaan yang sudah ditunggu pihak keluarga. Tyo berpesan kepada warga binaan yang bebas untuk menjadikan pengalaman di Lapas Slawi sebagai pelajaran yang tak boleh diulang.Â
Tyo juga berpesan agar sesampainya dirumah warga binaan bisa menjalani kehidupan yang lebih baik, banyak bersyukur dan selalu ingat akan tuhan.
#LapasSlawiPocipas
#kemenkumhamjateng
#AYuspahruddin.
@kemenkumhamjtg
@ditjenpas
@kemenkumham_ri