Malang -- Rabu (19/10/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali memberikan SK Pembebasan Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang berjumlah total 47 orang dan 2 orang lainnya Bebas Murni pada Senin (17/10/2022).
Lapas Kelas I Malang.
Dasar pemberian Pembebasan Bersyarat kepada WBP tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dihukum yang berlaku," ucap Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Sigit Sudarmono berpesan saat memberi SK Pembebasan Bersyarat kepada WBP "Pembebasan Bersyarat ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. bahwa kalian yang mengikuti program Pembebasan Bersyarat saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya dirumah/ wajib lapor. Ada pihak Bapas, Kepolisian dan masyarakat sekitar,pun dengan yang bebas murni kami harap jangan pernah lagi melanggar aturan
"Undang-Undang No 22 Tahun 2022 ini memberikan kemudahan bagi WBP terkait pemenuhan hak bersyarat. Tetapi dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan substantif, hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan ditengah tengah masyarakat, tetap menjadi pribadi yang lebih baik dari sebelumnya," ucap Kalapas Kelas I Malang dalam wejangannya.
LAPAS KELAS I MALANG)
L'SIMA PASTI APIK !(HUMASBeri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!