Mohon tunggu...
humaslapaslhoknga
humaslapaslhoknga Mohon Tunggu... Lapas Kelas III Lhoknga

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga merupakan UPT Pemasyarakatan dibawah Naungan Kantor Wilayah Aceh untuk melakukan Pembinaan Kepada Narapidana

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Lhoknga Razia Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

23 Juli 2025   12:41 Diperbarui: 23 Juli 2025   12:41 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Aceh Besar, Lhoknga, (18/07) --- Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Kelas III Lhoknga yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melaksanakan razia kamar hunian warga binaan pada Jumat malam, 18 Juli 2025. Kegiatan dimulai pada pukul 22.00 WIB hingga selesai, dan dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib), serta didampingi oleh staf Kamtib, taruna, CPNS, dan regu pengamanan yang bertugas.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Razia dilakukan secara menyeluruh di beberapa kamar hunian secara acak. Sasaran utama penggeledahan adalah barang-barang terlarang seperti telepon genggam (HP), narkoba, senjata tajam, benda logam, kabel charger, serta barang mencurigakan lainnya yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang termasuk dalam kategori terlarang, di antaranya power bank, kabel charger, sendok besi, korek api, dan beberapa barang lainnya. Semua barang tersebut langsung disita oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Kepala Lapas Lhoknga, Husni melalui Kasubsi Kamtib Lapas Lhoknga, Fachrizal Bakti menyampaikan bahwa razia ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan Lapas yang aman dan kondusif. Setiap kegiatan penggeledahan kami lakukan secara profesional, humanis, dan terukur," ujarnya.

(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)
(Sumber: Humas Lapas Lhoknga)

Sebagai tindak lanjut, seluruh barang temuan hasil razia tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta sebagai bentuk nyata implementasi pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang.

#Kemenimipas
#ditjenpas #aceh
#YanRusmanto
#lapaslhoknga
#Husni
#pastilho #Razia #Gangguan #Kamtib

#Deteksi #Dini
#diarykemenkumham
#diarykemenimipas

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun