Bulukumba, InfoPAS --- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil penggeledahan dan arsip inaktif yang telah melewati masa retensi, mencakup dokumen dari tahun 2006 hingga 2020. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan persetujuan resmi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor B-KN.00.01/435/2024 tanggal 11 Desember 2024.
Pemusnahan dilaksanakan setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Tim Penilai Arsip Kementerian Hukum dan HAM RI serta ANRI, yang menetapkan bahwa arsip dan barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun kesejarahan.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Bulukumba dan melibatkan pejabat struktural serta staf yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang sitaan dan kearsipan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti komitmen Lapas Bulukumba dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan yang akuntabel, serta memastikan setiap dokumen dan barang sitaan dikelola dengan transparan. Melalui kegiatan ini, Lapas Bulukumba terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, tertib, dan profesional di bidang Pemasyarakatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI