Mohon tunggu...
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Mohon Tunggu... Kanwil Ditjenpas Daerah Khusus Jakarta

instansi pemerintah bidang pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil DITJENPAS DK Jakarta pindahkan 41 warga binaan ke Nusakembangan

13 Oktober 2025   20:22 Diperbarui: 13 Oktober 2025   20:22 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta - Sebanyak 41 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta dipindahkan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada Senin pagi (13/10).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Pemasyarakatan dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban di seluruh Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk  15 WBP dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, kemudian 5 WBP  dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Pasir Putih, lalu untuk 8 WBP  dipindahkan ke Lapas Maximum Security Besi, kemudian untuk 12 WBP dipindahkan ke Lapas Ngaseman, dan serta  1 WBP dipindahkan ke Lapas Permisan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta, Heri Azhari, menyampaikan bahwa proses pemindahan berjalan lancar dan aman. Kegiatan ini juga melibatkan Kerjasama antar instansi termasuk didalamnya dengan pegawai Ditjenpas  di wilayah Daerah Khusus Jakarta, gabungan personel dari Brimob serta dari personal yang berasal Polda Metro Jaya dan beberapa petugas gabungan lainnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun