Mohon tunggu...
AHU Online
AHU Online Mohon Tunggu... -

Kanal Resmi Publikasi Humas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengembangan SDM Merupakan Bentuk Penghargaan Pegawai

21 Maret 2019   08:44 Diperbarui: 21 Maret 2019   09:16 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sesditjen AHU, Danan Purnomo membuka Rakor Penyelesaian Kenaikan Pangkat, Pensiun, Mutasi, dan Pencantuman Gelar Akademik (dokpri)

BOGOR -- Pelayanan kenaikan pangkat dan penetapan pensiun menjadi hal sangat penting untuk diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diusulkan. Kedua hal tersebut merupakan sebuah penghargaan diberikan seorang pimpinan atas hasil kerja nyata yang sudah dicapai seorang pegawai.

Hal tersebut diucapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Danan Purnomo saat membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Kenaikan Pangkat, Pensiun, Mutasi, dan Pencantuman Gelar Akademik di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2019 di Puncak Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/2018).

"Salah satu pelayanan yang diberikan di bidang manajemen sumber daya manusia adalah dalam hal kenaikan pangkat, pensiun, mutasi dan pencantuman gelar akademik. Pelayanan kenaikan pangkat dan penetapan pensiun merupakan bentuk penghargaan dari hasil kerjanya selama ini," kata dia.

Danan mengatakan untuk proses pencantuman gelar akademik yang tidak kalah penting bagi seorang PNS merupakan sebuah penghargaan dan bentuk pengakuan dari pimpinan terhadap Pendidikan yang sudah ditempuh seorang pegawai.

"Baik pelayanan kenaikan pangkat dan penetapan pensiun serta pencantuman gelar akademik, bisa berjalan lancar serta dapat diterbitkan tepat waktu dan tepat sasaran, membutuhkan support dan dukungan dari semua pihak, seperti bagian kepegawaian seluruh unit utama dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

"Sembilan Peningkatan dan penguatan reformasi birokrasi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ungkapnya.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan terkait kenaikan pangkat dan penetapan pensiun, BKN terus melakukan pembenahan dalam sistem kepegawaian yang ada saat ini. Kelemahan dan kekurangan dalam kenaikan pangkat dan penetapan pensiun masih terus diatasi dengan melakukan integrating data.

"Seluruh pelayanan kepagawaian nantinya harus melalui digitalisasi. BKN ke depannya tidak akan lagi mengeluarkan form kertas dalam melakukan kenaikan pangkat dan penetapan pensiun," tuturnya.

Dalam hal pencantuman gelar akademik merupakan suatu aspek tahapan siklus manajemen sumber daya manusia dalam hal ini pengembangan. Setiap pegawai yang sudah menyelesaikan pendidikan tingginya memang layak mendapatkan pencantuman gelar akademik.

Kepala Bagian Kepegawaian Ditjen AHU, Nur Hikmah mengungkapkan  rakor ini sebagai perwujudan peningkatan dan penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenkumham. Peningkatan dan penguatan reformasi birokrasi menuntut perubahan yang signifikan terhadap delapan area perubahan termasuk salah satunya pada manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara.

"Salah satu faktor penting yang harus dipenuhi dalam manajemen sumber daya manusia adalah kesejahteraan dan penghargaan terhadap pegawai, dimana dalam hal ini, Kemenkumham berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pegawai dalam memperoleh haknya. Pelayanan terbaik tersebut diwujudkan dalam pemberian hak secara tepat waktu. Hak-hak yang dimaksud antara lain terkait kepangkatan, pensiun, mutasi, dan pencantuman gelar akademik," tutupnya.

Source

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun