PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Kelas II Lahat, M. Habibur Rozak menyampaikan pendapatnya dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang membahas 1 (satu) orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada Rabu (16/7/2025).
"Diversi ternyata tidak membuat jera. Memang tergantung masing-masing anak, namun lingkungan sedikit banyak juga memperngaruhi. Meski demikian, tetap kita berikan rekomendasi terbaik bagi anak", ujarnya.
Dikatakan PK pengampu dan pendamping dari ABH inisial AT yang berusia 17 tahun 11 bulan tersebut, Sadana Niempuna bahwa ABH sebelumnya pada tahun 2024 telah berhasil diupayakan Diversi atas perkara pencurian. Perkara yang dilakukan 1 tahun setelah berhasil diupayakan Diversi ini merupakan tindak pidana ke dua yang dilakukan ABH. Diketahui ABH sehari-hari bergaul dengan orang dewasa yang residivis (lebih dari 1 kali melakukan tindak pidana). ABH juga terindikasi kecanduan terhadap alkohol dan narkotika.
"PK merekomendasikan anak dipidana penjara dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada", kata Sadana.
Adapun hasil dari sidang TPP kali ini seluruh anggota tetap maupun tidak tetap setuju dengan rekomendasi PK pengampu. Seluruh anggota TPP sepakat dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada tersebut dan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Kabapas Lahat Perimansyah meminta PK pengampu agar segera menyelesaikan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan dikirim kepada stake holder yang bersangkutan. Kemudian PK mempersiapkan diri untuk mendampingi anak kembali pada tahap selanjutnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI