Mohon tunggu...
Humas BapasLahat
Humas BapasLahat Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Akun Resmi Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bangun Sinergi, Polres Lahat Sambangi Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel

3 November 2022   16:13 Diperbarui: 3 November 2022   16:15 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Bapas Lahat

Lahat, BAPAS LAHAT -- Kasi Hukum Polres Lahat AKP Husen, S.H. disampingi PS. Kasubsi Bankum Aipda ifri Adi, S.H. sambangi Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel pada Kamis (03/11/2022). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan kerjasama/MoU Bapas Lahat kepada Polres Lahat.

"Kedatangan kami yaitu untuk jemput bola terkait dengan MoU yang akan dilaksanakan Bapas Lahat dengan Polres Lahat. Terlepas beberapa waktu lalu ada permintaan dari Bapas Lahat, kami juga diperintahkan oleh Kapolda untuk terus bersinergi dengan APH lain. Mengingat Polres Empat Lawang telah MoU dengan Bapas Lahat, maka kami akan segera MoU dengan Bapas Lahat juga", ujar Kasi Hukum Polres Lahat AKP Husen.

Kepala Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah didampingi Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA) menyambut baik kedatangan pihak Polres Lahat. Pihaknya menyampaikan apresiasinya terhadap respon Polres Lahat terkait kerjasama tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel menyampaikan beberapa hal yang dapat menyebabkan Klien Pemasyarakatan dicabut program Re-integrasinya.
"Jika Klien melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai Tersangka/Terpidana; menimbulkan keresahan dalam masyarakat; tidak melakukan kewajiban melapor kepada Bapas Lahat yang membimbing sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal; dan tidak mengikuti aturan/program pembimbingan yang ditetapkan Bapas Lahat, maka akan dilakukan Pencabutan/Pembatalan program tersebut dan dikembalikan lagi ke Lapas/Rutan/Cabang Rutan, guna menjalankan sisa pidana", jelasnya.

Berangkat dari beberapa penyebab program Re-Integrasi Klien Pemasyarakatan tersebut, Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah meminta kepada Polres Lahat untuk dapat membantu Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Asimilasi di Rumah maupun Re-Integrasi yang berada di wilayah hukum Polres Lahat.

Pada saat yang sama, disampaikan konsep isi dari kerjasama/MoU kepada Pihak Polres Lahat.
"Kami laporkan dulu dengan Kapolres, apabila ada koreksi atau tambahan dari beliau agar kami perbaiki lagi. Setelah itu kami laporkan dengan Kapolda, agar kemudian kegiatan perjanjian kerjasama dan penandatanganan MoU ini dapat segera dilaksanakan", ungkap Kasi Hukum Polres Lahat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun