Tarakan-Masih dalam rangkaian persiapan peran Balai Pemasyarakatan dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial yang tercantum dalam Pasal 85 KUHP 2023, Bapas Tarakan baru saja melaksanakan koordinasi bersama Walikota Tarakan pada Jumat (01/08/2025). Adapun giat dilaksanakan langsung oleh Kepala Bapas Tarakan Rita Ribawati, didampingi oleh Kasubsie Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, dan Kasubsie Bimbingan Klien Anak, Eko Subagio. Walikota Tarakan, Khairul Effendi, menyambut baik kedatangan Bapas dalam rangka audiensi awal terkait PKS mengenai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.
Kabapas Rita menyampaikan sosialisasi terkait pelaksanaan Keadilan Restoratif dan peran Pembimbing Kemasyarakatan setelah KUHP berlaku pada proyeksi tahun 2026. "Sedangkan untuk Pidana kerja sosial, pengawasannya akan dilakukan oleh Jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh PK," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Tarakan, Khairul Effendi menyampaikan dukungan dan ketersediaannya terkait sosialisasi KUHP yang diagendakan pada tanggal 5 Agustus 2025. "Sosialisi peran Bapas dalam KUHP 2023 dapat disampaikan melalui Jumpa Pagi Bersama Pemerintah Daerah," tambahnya. Kegiatan ditutup dengan penentuan agenda untuk Penandatanganan PKS antara Bapas Tarakan dan Walikota Tarakan serta Camat Tarakan Barat pada 05 Agustus 2025.
Kontributor:BapaSTAR/fld
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI