Mohon tunggu...
Humas BAPAS Kelas II Tarakan
Humas BAPAS Kelas II Tarakan Mohon Tunggu... Humas Bapas Kelas II Tarakan

Kami adalah tim humas Bapas Kelas II Tarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Klien Balai Pemasyarakatan Tarakan Peduli Menuju Alternatif Pemidanaan Dalam KUHP 2023

23 Juni 2025   10:10 Diperbarui: 23 Juni 2025   10:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. Humas Bapastar

Tarakan -- Bertempat di kompleks Islamic Center Kota Tarakan pada hari Selasa (17/06/2025), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan menyelenggarakan kegiatan bersih-bersih di sekitar Masjid Raya Baitul Izzah. Acara ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli". Kegiatan yang diinisasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI ini merupakan langkah awal menyambut penerapan pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023.

Kegiatan yang dihadiri secara langsung oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Kota Tarakan, Polisi Resor Kota Tarakan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Dinas Sosial Kota Tarakan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Tarakan, Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, Camat Kecamatan Tarakan Timur, Takmir Masjid Baitul Izzah, Bank Rakayat Indonesia Cabang Kota Tarakan, Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan yang terdiri dari Batik Pakis Asia, Yayasan Sekolah Alam Binari, Himpunan Psikologi Indonesia Kalimantan Utara, UMKM Rumah Ratu Industri, dan Yayasan Sekata.

"Klien Balai Pemasyarakatan Peduli" diawali sambutan dari Kepala Bapas Tarakan, Rita Ribawati, yang dalam kesempatan kali ini menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan. "Bapas memiliki fungsi untuk melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan Klien, yang mana Klien adalah Narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat. Acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembimbingan pada Klien sekaligus sebagai persiapan penerapan pidana alternatif KUHP 2023", jelas Rita. 

Kegiatan "Klien Balai Pemasyarakatan Peduli" dibuka oleh Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud IS. "Pememerintah Kota Tarakan mengapresiasi kegiatan ini, serta memberi dukungan moral dan sosial kepada Klien untuk menjadi bagian integral dari masyarakat. Kegiatan ini adalah wujud pemberdayaan dan bimbingan pada Klien, menumbuhkan tanggug jawab serta kepedulian sosial, sekaligus memamatahkan stigma. Barangkali kegiatan ini dapat diberi tema "Bersama Masyarakat Menata Ulang Kepercayaan", karena proses reintegrasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tapi peran serta seluruh masyarakat di kota Tarakan," terangnya.


Acara kemudian dilanjutkan pada inti acara yaitu pembersihan di sekitar Masjid Raya Baitul Izzah. Sebanyak 65 Klien Pemasyarakatan dan segenap hadirin bergotong royong pada kegiatan ini. Acara ini juga sekaligus menjadi momentum untuk merubah stigma buruk masyarakat terhadap mantan narapidana. Kegiatan ini adalah bukti bahwa mereka juga mampu memberi kontribusi baik kepada masyarakat dan lingkungan. (Red.Humas Bapas Tarakan/PAN)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun