Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember Lakukan Pembimbingan Klien Selama Wajib Lapor
Pada tanggal 6 Oktober 2025, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, Rizky Amienuhdin, terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, khususnya mereka yang tengah menjalani masa pembebasan bersyarat. Kegiatan ini dilaksanakan beriringan dengan kewajiban klien untuk melakukan laporan berkala ke Bapas, sebagai bagian dari ketentuan dalam program pembebasan bersyarat.
Selama proses wajib lapor, pembimbing kemasyarakatan tidak hanya memantau, tetapi juga memberikan arahan, motivasi, dan dukungan moral kepada para klien. Pendekatan ini bertujuan agar para klien dapat mempertahankan sikap positif dan menjauh dari potensi pelanggaran hukum. Kegiatan pembimbingan ini juga menjadi langkah penting dalam membantu klien beradaptasi kembali dengan kehidupan sosial di masyarakat, sebagai bagian dari proses reintegrasi yang berkelanjutan.
Lebih dari sekadar pengawasan, kegiatan ini juga berfungsi sebagai wadah untuk menggali informasi mengenai kondisi sosial, psikologis, dan ekonomi klien selama menjalani masa bebas bersyarat. Informasi tersebut akan menjadi dasar dalam menyusun laporan evaluasi perkembangan klien. Melalui pendekatan ini, Bapas Jember menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang aman, inklusif, dan kondusif bagi proses pemulihan sosial para klien.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI