Jember, 6 Oktober 2025 -- Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, khususnya mereka yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kegiatan pembimbingan ini dilakukan seiring dengan kewajiban klien untuk melapor secara berkala ke Bapas, sebagai bagian dari syarat pelaksanaan program pembebasan bersyarat. Dalam momen wajib lapor tersebut, pembimbing kemasyarakatan melakukan pendampingan, pemantauan, serta pemberian arahan dan motivasi kepada klien agar tetap menjaga sikap positif serta mematuhi aturan yang berlaku.
"Pembimbingan ini merupakan bagian dari upaya kita dalam membantu klien untuk beradaptasi kembali di tengah masyarakat serta mencegah mereka kembali terlibat dalam pelanggaran hukum," ujar salah satu Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jember.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan pembimbingan ini juga menjadi sarana untuk menggali informasi tentang perkembangan sosial, psikologis, dan ekonomi klien selama menjalani masa bebas bersyarat. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam laporan kemajuan klien.
Bapas Jember berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pembimbingan secara maksimal, demi mendukung proses reintegrasi sosial klien dan menciptakan masyarakat yang aman serta inklusif bagi semua pihak.
#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI