Mohon tunggu...
HUMAS BAPAS JEMBER
HUMAS BAPAS JEMBER Mohon Tunggu... ASN BAPAS JEMBER

Berita harian informatif, aktual, dan terpercaya seputar Balai Pemasyarakatan Kelas II Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fungsi Pengawasan Bagi ASN

25 September 2025   10:40 Diperbarui: 25 September 2025   10:00 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. humas bapas jember

Fungsi Pengawasan Bagi ASN

Fungsi pengawasan dan monitoring serta evaluasi (monev) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat penting untuk memastikan kinerja yang efektif dan akuntabel. Berikut adalah beberapa fungsi utama:

*Pengawasan*

- Pengawasan bertujuan untuk memantau dan mengendalikan kinerja ASN agar sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan.

- Pengawasan dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti inspeksi, audit, dan pemantauan langsung.

*Monitoring*

- Monitoring adalah proses sistematis untuk memantau kemajuan dan kinerja ASN dalam mencapai tujuan dan sasaran.

- Monitoring membantu mengidentifikasi masalah dan kelemahan sehingga dapat dilakukan perbaikan dan penyesuaian.

*Evaluasi*

- Evaluasi adalah proses penilaian sistematis terhadap kinerja ASN untuk menentukan efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan.

- Evaluasi membantu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan.

*Manfaat*

- Fungsi pengawasan dan monev membantu meningkatkan kinerja ASN, memastikan akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

- Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan lebih efektif dan efisien.

#humasbapasjember #bapasjember #kemenimipas #kemenimipasri #ditjenpas #imipasberjaya #imipasjatim #pemasyarakatan #pemasyarakatanberdampak

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun