Mohon tunggu...
Humam Fauzan
Humam Fauzan Mohon Tunggu... Lainnya - SMA KARTIKA XIX-1 BANDUNG

Seorang atlet beladiri Taekwondo yang gemar menulis tentang sejarah, hukum, politik, dan keuangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Gedung Indonesia Menggugat: Monumen Perlawanan Bangsa Indonesia terhadap Penjajah Belanda

6 Desember 2023   11:53 Diperbarui: 6 Desember 2023   12:02 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto: Humam Fauzan

Gedung Indonesia Menggugat adalah sebuah bangunan yang berdiri megah di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Kota Bandung, Jawa Barat. Bangunan ini tidak hanya memiliki nilai arsitektural yang tinggi, tetapi juga memiliki nilai sejarah yang sangat penting bagi perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia. Gedung ini menjadi saksi bisu bagaimana Soekarno dan rekan-rekannya dari Partai Nasional Indonesia (PNI) berani menantang penjajah Belanda dengan menyampaikan pembelaan yang berjudul Indonesia Menggugat pada tahun 1930.


Latar Belakang Pembelaan Indonesia Menggugat

Pada tahun 1927, Soekarno bersama dengan para pemuda nasionalis mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) yang bertujuan untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Belanda. PNI menyebarluaskan ide-ide nasionalisme dan anti-kolonialisme melalui berbagai media, seperti surat kabar, pamflet, pidato, dan rapat umum. PNI juga membentuk sayap-sayap organisasi, seperti Pemuda Indonesia, Perempuan Indonesia, dan Sarekat Rakyat.

Tindakan PNI ini tentu saja tidak disukai oleh pemerintah kolonial Belanda, yang merasa terancam oleh gerakan nasionalis yang semakin berkembang. Pada tahun 1929, Belanda melakukan penangkapan massal terhadap para pemimpin dan anggota PNI, termasuk Soekarno, yang dianggap sebagai dalang utama gerakan tersebut. Para tahanan PNI kemudian dibawa ke Bandung untuk diadili di gedung Landraad, yang merupakan gedung pengadilan tingkat pertama pada masa itu.

Sidang PNI dimulai pada tanggal 18 Agustus 1930 dan berlangsung selama beberapa bulan. Para terdakwa PNI didakwa dengan tuduhan makar, yaitu melakukan perbuatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Para terdakwa PNI berjumlah 13 orang, yaitu Soekarno, Maskoen, Gatot Mangkoepradja, Soepriadinata, Sastromolejono, Sartono, Soerachman, Soetardjo Kartohadikoesoemo, Soeripno, Soerjadi, Soetan Sjahrir, Soetan Hassan, dan Soetan Mohammad Rasjid.


Isi dan Dampak Pembelaan Indonesia Menggugat

Pada tanggal 28 Oktober 1930, Soekarno mendapat giliran untuk menyampaikan pembelaannya di hadapan hakim dan jaksa. Pembelaan Soekarno berjudul Indonesia Menggugat, yang merupakan sebuah pidato yang sangat berapi-api dan menggugah jiwa nasionalisme. Dalam pembelaannya, Soekarno menolak tuduhan makar yang dikenakan kepadanya dan rekan-rekannya, dan malah menuduh Belanda sebagai penjajah yang telah melakukan kejahatan terhadap bangsa Indonesia.

Soekarno menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah bangsa yang berdaulat dan berhak menentukan nasibnya sendiri. Soekarno juga menuntut agar Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia dan menghentikan segala bentuk penindasan dan eksploitasi terhadap rakyat Indonesia. Soekarno mengutip berbagai sumber hukum internasional, seperti Piagam Liga Bangsa-Bangsa, Deklarasi Hak Asasi Manusia, dan Konstitusi Belanda, untuk membuktikan bahwa tindakan Belanda telah melanggar hak-hak dasar bangsa Indonesia.

Pembelaan Soekarno ini sangat mengejutkan dan menantang Belanda, yang merasa terhina dan terancam oleh pidato Soekarno. Pembelaan Soekarno ini juga sangat menginspirasi dan membangkitkan semangat perjuangan rakyat Indonesia, yang merasa bangga dan bersatu dengan pidato Soekarno. Pembelaan Soekarno ini kemudian menjadi salah satu tonggak sejarah pergerakan nasional Indonesia, yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia tidak takut dan tidak diam dalam menghadapi penjajah Belanda.


Sumber Foto: Humam Fauzan
Sumber Foto: Humam Fauzan
Nasib Gedung Indonesia Menggugat


Setelah sidang PNI selesai, para terdakwa PNI dijatuhi hukuman yang berbeda-beda, mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman penjara beberapa tahun. Soekarno sendiri dijatuhi hukuman penjara empat tahun, tetapi kemudian dipindahkan ke pengasingan di Flores dan Bengkulu. Para terdakwa PNI lainnya juga dipindahkan ke berbagai tempat, seperti Boven Digul, Tanah Merah, dan Cipinang.

Sementara itu, gedung Landraad yang menjadi tempat sidang PNI terus berfungsi sebagai gedung pengadilan hingga masa kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, gedung tersebut mengalami beberapa kali perubahan fungsi, seperti menjadi kantor Palang Merah Indonesia, kantor Keuangan, dan kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Barat. Pada tahun 2005, gedung tersebut diberi nama Gedung Indonesia Menggugat oleh mantan Gubernur Jawa Barat, HC Mashudi, untuk mengenang peristiwa sejarah yang terjadi di sana.

Pada tahun 2007, gedung tersebut dibuka untuk umum dan menjadi gedung cagar budaya kelas A yang harus dirawat dan dijaga. Gedung ini juga menjadi tempat edukasi sejarah bagi generasi muda yang ingin mengetahui lebih banyak tentang perjuangan Soekarno dan rekan-rekannya. Di dalam gedung, pengunjung dapat melihat dekorasi yang menyerupai ruang sidang di era Landraad, dengan meja hakim, pagar pembatas, dan sel tahanan. Di dinding, terpajang foto-foto para terdakwa PNI, serta naskah asli pembelaan Indonesia Menggugat yang ditulis dengan tangan oleh Soekarno.

Gedung Indonesia Menggugat merupakan salah satu monumen perlawanan bangsa Indonesia terhadap penjajah Belanda, yang harus kita hargai dan pelajari. Gedung ini mengingatkan kita akan keberanian dan kecerdasan Soekarno dan rekan-rekannya, yang tidak gentar dalam menyuarakan aspirasi dan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Gedung ini juga menjadi sumber motivasi bagi kita untuk terus berjuang demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun