Mohon tunggu...
Money

Implementasi Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

18 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 25 Desember 2017   06:01 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Pihak-pihak penegak hukum dalam hal ini adalah pihak kepolisian tidak melakukan suatu penertiban terhadap para "pak ogah" yang beroperasi, seperti yang dipaparkan oleh pak Nawi beliau berkata " ...selama ini tidak ada larangan oleh pihak kepolisian, jadi ya lanjut aja mas...".[14]

 

Namun ada sebagian para pengatur jalan yang juga beroperasi salah satunya adalah pak Ngadi beliau mengatakan" saya ini sudah izin ke kepolisian mas, setiap tanggal 10 ada pembinanan di Kantor Kapolsek, dan disana juga dijelaskan bahwa dilarang untuk minta uang ke pengendara, saya juga punya KTA sebagai tanda buktinya."[15]

 

Jadi dalam hal ini aparat penegak hukum kurang bersikap tegas dalam menjalankan tugas, realitasnya mereka tidak melakukan penertiban terhadap para "pak ogah" yang beroperasi secara ilegal dilokasi-lokasi persimpangan jalan.

 

 

Dalam hal sarana dan fasilitas penegakan hukum disini adalah ada keterkaitan antara pada penegakan hukumnya dengan fasilitas yang digunakan untuk menegakkan hukum, kenyataan di Kota Malang ini sudah ada fasilitas seperti mobil polisi patroli yang biasa digunakan untuk mengontrol keadaan masyarakat juga mengamankan dan menertibkan jika ada yang perlu untuk dilakukan tindakan.

 

Status pengatur jalan dimata masyarakat adalah suatu hal yang dapat membantu mereka dalam menempuh perjalanan disaat ada kemacetan, masyarakat merasa senang dan merasa dibantu oleh pengatur jalan tersebut pak nawi mengungkapkan "..nggeh remen mas, tiang-tiang badhe nyabrang mpun enten kulo.."[16] Dapat disimpulkan bahwa masyarakat dalam hal ini juga mendukung adanya praktik pengaturan jalan illegal yang berada disekitar persimpangan jalan dengan alasan demikian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun