Mohon tunggu...
Money

Implementasi Perda Kota Malang tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan

18 Desember 2017   00:04 Diperbarui: 25 Desember 2017   06:01 2514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adanya berbagai praktik pengaturan jalan yang beroperasi diberbagai sudut atau persimpangan jalan Kota Malang merupakan suatu hal yang menjadi sorotan penulis, kemudian penulis menggunakan teori efektivitas hukum untuk menganalisis sejauh mana pengimplementasian yang di pertimbangkan dari berbagai komponen yaitu : Faktor hukumnya sendiri (undang-undang), Faktor penegak hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat dan Faktor kebudayaan.

Penelitian tersebut tergolong dalam jenis penelitian normative dan menggunakan metode pendekatan kualitatif dimana mengedepankan kedalaman informasi dalam pengolahan datanya kemudian diperoleh hasil bahwa pengimplementasian undang-undang/ peraturan daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012, tidak efektif karena realitasnya para pengatur jalan "pak ogah" masih marak beroperasi di daerah persimpangan jalan yang berada di Kota Malang dan hal ini tidak sesuai dengan Peraturan tersebut. Sedangkan mengenai status pak ogah tidak semua dari mereka yang sesuai dengan peraturan yang ada, sebagian besar banyak yang tidak melakukan perizinan dan sebagian sudah ada yang melakukan perizinan.

LATAR BELAKANG

Kota malang dengan luas sekitar 252,1 (km2), dengan jumlah warga sekitar 895.387 orang adalah kota yang memiliki berbagai macam profesi dan aktivitas warga didalamnya, sehingga banyak sekali para imigran yang berdatangan ke kota ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) memperkirakan, sekitar 3.000 orang yang tinggal di Kota Malang namun bukan penduduk.[1] Mereka antara lain, para mahasiswa dan pekerja dari luar kota dan setiap tahun akan ada peningkatan yang signifikan dikarenakan di kota ini bukan hanya terkenal dengan para mahasiswanya, akan tetapi juga para pekerjanya, oleh karena itu jika di total, jumlah penghuni kota Malang ini lebih dari 1 juta orang bahkan bisa lebih karena dari tahun ketahun bertambah.

 

Hal tersebut membuat lalu lintas di Kota Malang ini kurang terkendali dikarenakan setiap hari ada aktivitas yang harus dijalani oleh semua elemen penduduk Kota Malang, para mahasiswa butuh ke kampus, para pekerja kantoran juga ke kantor dan pekerja yang lain juga perlu pergi ketempat tujuannya, dan dalam hal ini semua orang butuh jalan raya dalam menempuh tempat tujuannya.

 

Didalam jalan raya sudah ada aturan-aturan yang harus diketahui dan ditaati oleh semua pengguna jalan sehingga tidak ada kesalahan yang fatal seperti kecelakaan lalu lintas dan peristiwa lain yang tidak dikehendaki. Bukan hanya itu, salah satu hal yang paling menonjol dan perlu dikaji disini adalah sistem pengaturan jalan atau pengaturan lalu lintas.

 

Mengenai pengaturan jalan atau pengaturan lalu lintas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang tentang ketertiban umun dan lingkungan dalam pasal 5 Peraturan Daerah Kota Malang No. 2 Tahun 2012 yang berbunyi: "Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang: a. Melakukan pengaturan lalu lintas dengan maksud mendapatkan imbalan jasa, atau., b. melakukan pungutan uang terhadap kendaraan umum maupun angkutan barang."

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun