Mohon tunggu...
Radja Napitupulu
Radja Napitupulu Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Komunikasi Independen, Doktor Kebijakan dan Inovasi Kebijakan - UGM

Analis Kebijakan Publik dan Inovasi Kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penggunaan Data Pribadi Butuh Kehadiran Negara

28 September 2020   17:22 Diperbarui: 28 September 2020   17:28 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Karena itu, kehadiran negara sangatlah besar dalam melindungi data pribadi seseorang terutama dari pemberitaan yang dilakukan oleh media sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran negara juga bisa memproteksi jurnalis dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengedukasi masyarakat," ungkap Raja.

Perlindungan Data Pribadi

Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., mengatakan perlindungan data pribadi menjadi sangat penting di era teknologi dan informasi yang berkembang pesat. Apalagi saat ini, hampir semua data pribadi seseorang dapat diakses dimana saja. Penyebaran dan kebocoran nomor handphone seseorang yang seharusnya tidak bisa tersebar di tengah masyarakat tanpa seizin pemiliknya, kini semakin masif.

"Akibatnya banyak pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan nomor tersebut. Hal ini tentu harus dikaji dan perlu menjadi perhatian dari pemerintah," papar Redi.

Senada dengan itu, penulis buku Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privatisasi Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi, Dr. Nenny Rianarizkiwati, S.H., LL.M., mengungkapkan penyebaran data pribadi seseorang sering terjadi. Ia mencontohkan, keluhan beberapa rekannya yang mendapat pesan "liar" melalui WhatsApp (WA) dan Short Message Service (SMS), tanpa mengenal si pengirim dan nomor kontaknya.

"Itu sebab, saya tergelitik untuk mencari penyebab dan mengkaji secara lebih dalam terkait aspek perlindungan data pribadi. Hasil penelitian kami menemukan bahwa selama ini kerahasiaan data pribadi di Indonesia belum dilindungi dengan cukup baik," ungkap Nenny.

Menurut dia, saat ini bukan hanya konsumen Indonesia yang mengalami masalah perlindungan data pribadi. Banyak negara-negara di dunia juga mengalami dan sedang memerangi permasalahan tersebut. Namun di Indonesia, perhatian negara terhadap perlindungan data pribadi masih sangat lemah. Karena itu, melalui bukunya, Dr. Nenny menyajikan secara mendalam aspek konstitusi, kajian global, informasi dan privatisasi, putusan Mahkamah Konstitusi, studi kasus dan perbandingan perlindungan data pribadi dengan negara-negara lain.

Hak Asasi Manusia

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unversitas Hasanuddin Prof. Dr. Judhariksawan, S.H., M.H., menjelaskan, kebebasan informasi dan perlindungan data pribadi merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat derogable atau derogable rights. Kedua-duanya telah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 17 International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Pasal 28 F dan Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945.

"Diskursus perdebatan, apakah data pribadi itu adalah hak kepemilikan dalam makna HAM atau merupakan makna kepemilikan dalam hal kebendaan? Jika data pribadi itu merupakan HAM maka harus mengikuti ketentuan haknya. Jika data pribadi itu merupakan milik kebendaan, maka itu merupakan penyalahgunaan data bukan hak kepemilikan. Kebebasan orang akan dibatasi dengan kepentingan orang lain. Saling melengkapi untuk menghargai hak orang lain," ujar Prof Judhariksawan.

Prof. Judhariksawan menilai, kehadiran buku Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privatisasi Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi, karya Dr. Nenny Rianarizkiwati dapat dijadikan rujukan dan pelengkap khazanah pengetahuan terutama dalam mengkaji data pribadi dan masukan dalam pembahasan rancangan UU tentang data pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun