Mohon tunggu...
Huda Pratama
Huda Pratama Mohon Tunggu... Petani - Pejuang Petani Muda

seorang yang hanya ingin terus berjalan dan bergerak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengelolaan Sumber Daya Air dan Irigasi agar Terhindar dari Polusi Limbah

18 Januari 2021   22:00 Diperbarui: 18 Januari 2021   22:01 561
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sebagian tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai dapat ditugaskan kepada pengelola sumber daya air yang dapat berupa unit pelaksana teknis kementerian atau unit pelaksana teknis daerah atau badan usaha milik Negara atau badan usaha milik daerah di bidang pengelolaan sumber daya air. Sedangkan peran mahasiswa adalah sebagai jembatan bagi para petani untuk membantu membangun irigasi karena hampir seluruh elemen kehidupan memerlukan air bersih yang dapat digunakan sebagai air minum, untuk memasak, ataupun memenuhi kebutuhan aktivitas budidaya pertanian.

Keberadaan air sebagai sumber kehidupan masyarakat, secara alamiah bersifat dinamis dan mengalir ke tempat yang lebih rendah tanpa mengenal batas wilayah administrative. Berdasarkan hal tersebut, pengaturan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada keberadaan wilayah sungai.

Pada dasarnya penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dapat dilakukan tanpa izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan bukan usaha, namun, dalam hal penggunaan sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan pengubahan kondisi alami sumber air atau ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar, penggunaannya harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan bukan usaha. Penggunaan air untuk memenuhi kebutuhan irigasi pertanian rakyat juga harus dilakukan berdasarkan izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan bukan usaha apabila dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami sumber air atau digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

REFERENSI :

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Yuliani, Eppy., dan Aprilina, Megita. 2020. Kearifan Lokal Masyarakat dalam Upaya Pengelolaan Sumberdaya Air Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Jurnal Planologi 17 (1) : 114-125.

Widiyanto,Agnes Fitria;Yuniarno,Saudin;Kuswanto. 2015. Polusi Air Tanah Akibat Limbah Industri  Dan Limbah Rumah Tangga. Jurnal Kesehatan Masyarakat Vol 10 (2) : 246-254

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun