Mohon tunggu...
Moch Wafi
Moch Wafi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Maraknya Judi di Masyarakat Desa

16 Mei 2017   13:02 Diperbarui: 16 Mei 2017   13:10 842
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perjudiandalammasyarakat Indonesia dapat di jumpai di berbagai lapis masyarakat,bentuk –bentukperjudian pun beranekaragamdari yang tradisionalsepertiperjudiandadu,sabungayamdan lain-lainnya. Salah satupenyebabmaraknyajudi di masyarakatdesayaitu factor ekonomi, karnamasyarakatdesamayoritasbermatapetanidasarpertanianyaadalahkebundansawah yang tentunyamemerlukanwaktu yang cukup lama untukmenungguhasilpanendaripersawahandanperkebunantersebut .Selainitukemiskinanjugamerupakansalahsatupemicuterjadinyaperjudian di masyarakatdesa,karna yang paling banyakterlibatdalampermainanjudiadalahmasyarakat yang tergolongdalamekonomi yang lemah. Serta yang menjadipemicuterjadinyaperjudian di masyarakatdesaadalahsebagianbesarmasyarakatdesamasihkurangmemahamiajaran agama yang sesungguhnyadanmasyarakatdesajugakurangmemahamimasalahundang-undang yang mengaturtentanglaranganpermainanjudi di Indonesia.[4]

      Salah satucarauntukmengatasimaraknyapermainanjudiiniyaitudengancaramengadakanperbaikanekonominasionalsecaramenyeluruh,sepertimenetapkanundang-undangatauperaturanyang menjamingajiguru,pekerjadanpegawai yang sepadamdenganbiayauntukmemenuhikebutuhansehari-hari,memperluaslapanganpekerjaandansandangpanganserbamurah. Rasa amanakanterjaminsecara social danakanmenguranginafsu-nafsuberspekulasidankecenderungan main untung-untungandenganmenyertakanpertaruhanataujudi.

         Dan pengendaliandenganteguran,yangbisa di lakukanolehmasyarakatsetempatuntukmemperingatisecaralangsungatautidaklangsungkepadaparapemainjudi agar berhentidenganaksijudinya. Pengendaliandenganpemberianpandanganataupendidikanmengenaidampak-dampakjudisehinggaparapemainjudiakansadarbahwa yang merekalakukansalahdanmemberikanpenjelasankepadamasyarakat yang sukaberjudimelaluipandangagama,bahwadalam agama kegiatanperjudianinitidakdibenarkandandilarangoleh agama itusendiri.[5]


[1]Djisman samosir.1990,hukum pidanaIndonesia,bandung,sinarbrau


[2]Abdullah Abdul Husain at-Tariqi 2004,ekonomi islam,prinsipdantujuan,Yogyakarta,magistrainsania press

[3]Drs.H. Ibnu Mas’ud.2007,Fiqih Madzhabsyafi’I,Bandung,CvPustakaSetia

[4]Frank E.Vogel.2007,Hukum keuanganislam,konsep,teoridanpraktik,Bandung

[5]Asrul Aziz.2012,pekembangan Hukummengenaipemberantasanjudi,Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun