Perjudiandalammasyarakat Indonesia dapat di jumpai di berbagai lapis masyarakat,bentuk –bentukperjudian pun beranekaragamdari yang tradisionalsepertiperjudiandadu,sabungayamdan lain-lainnya. Salah satupenyebabmaraknyajudi di masyarakatdesayaitu factor ekonomi, karnamasyarakatdesamayoritasbermatapetanidasarpertanianyaadalahkebundansawah yang tentunyamemerlukanwaktu yang cukup lama untukmenungguhasilpanendaripersawahandanperkebunantersebut .Selainitukemiskinanjugamerupakansalahsatupemicuterjadinyaperjudian di masyarakatdesa,karna yang paling banyakterlibatdalampermainanjudiadalahmasyarakat yang tergolongdalamekonomi yang lemah. Serta yang menjadipemicuterjadinyaperjudian di masyarakatdesaadalahsebagianbesarmasyarakatdesamasihkurangmemahamiajaran agama yang sesungguhnyadanmasyarakatdesajugakurangmemahamimasalahundang-undang yang mengaturtentanglaranganpermainanjudi di Indonesia.[4]
   Salah satucarauntukmengatasimaraknyapermainanjudiiniyaitudengancaramengadakanperbaikanekonominasionalsecaramenyeluruh,sepertimenetapkanundang-undangatauperaturanyang menjamingajiguru,pekerjadanpegawai yang sepadamdenganbiayauntukmemenuhikebutuhansehari-hari,memperluaslapanganpekerjaandansandangpanganserbamurah. Rasa amanakanterjaminsecara social danakanmenguranginafsu-nafsuberspekulasidankecenderungan main untung-untungandenganmenyertakanpertaruhanataujudi.
     Dan pengendaliandenganteguran,yangbisa di lakukanolehmasyarakatsetempatuntukmemperingatisecaralangsungatautidaklangsungkepadaparapemainjudi agar berhentidenganaksijudinya. Pengendaliandenganpemberianpandanganataupendidikanmengenaidampak-dampakjudisehinggaparapemainjudiakansadarbahwa yang merekalakukansalahdanmemberikanpenjelasankepadamasyarakat yang sukaberjudimelaluipandangagama,bahwadalam agama kegiatanperjudianinitidakdibenarkandandilarangoleh agama itusendiri.[5]
[1]Djisman samosir.1990,hukum pidanaIndonesia,bandung,sinarbrau
[3]Drs.H. Ibnu Mas’ud.2007,Fiqih Madzhabsyafi’I,Bandung,CvPustakaSetia
[4]Frank E.Vogel.2007,Hukum keuanganislam,konsep,teoridanpraktik,Bandung
[5]Asrul Aziz.2012,pekembangan Hukummengenaipemberantasanjudi,Jakarta