Mohon tunggu...
hrisnopncawrdna
hrisnopncawrdna Mohon Tunggu... mahasiswa

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Metode ijtihad

13 Oktober 2025   12:17 Diperbarui: 13 Oktober 2025   12:17 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

1. Al-Qur'an -- "Maka ambillah pelajaran (ibrah), wahai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2).

2. Hadis Mu'adz bin Jabal -- ketika Rasulullah SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau ditanya bagaimana menetapkan hukum, Mu'adz menjawab: dengan Al-Qur'an, Sunnah, lalu ijtihad dengan pendapat. Rasulullah pun membenarkan.

3. Ijma' ulama -- mayoritas ulama sepakat bahwa ijtihad dibolehkan bila tidak ada dalil yang jelas.

Metode-Metode Ijtihad

Para ulama mengembangkan berbagai metode ijtihad, di antaranya:

1. Ijtihad Bi al-Nash (berdasarkan teks)

Menggali hukum dengan merujuk langsung pada Al-Qur'an dan Hadis.

2. Ijtihad Bi al-Ra'yi (berdasarkan pemikiran)

Jika tidak ada dalil yang tegas, maka digunakan penalaran. Metode ini meliputi:

Qiyas: menyamakan hukum masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya karena ada 'illat (alasan hukum) yang sama.

Istihsan: menetapkan hukum dengan memilih yang dianggap lebih baik demi kemaslahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun