1. Al-Qur'an -- "Maka ambillah pelajaran (ibrah), wahai orang-orang yang mempunyai pandangan." (QS. Al-Hasyr: 2).
2. Hadis Mu'adz bin Jabal -- ketika Rasulullah SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, beliau ditanya bagaimana menetapkan hukum, Mu'adz menjawab: dengan Al-Qur'an, Sunnah, lalu ijtihad dengan pendapat. Rasulullah pun membenarkan.
3. Ijma' ulama -- mayoritas ulama sepakat bahwa ijtihad dibolehkan bila tidak ada dalil yang jelas.
Metode-Metode Ijtihad
Para ulama mengembangkan berbagai metode ijtihad, di antaranya:
1. Ijtihad Bi al-Nash (berdasarkan teks)
Menggali hukum dengan merujuk langsung pada Al-Qur'an dan Hadis.
2. Ijtihad Bi al-Ra'yi (berdasarkan pemikiran)
Jika tidak ada dalil yang tegas, maka digunakan penalaran. Metode ini meliputi:
Qiyas: menyamakan hukum masalah baru dengan masalah yang sudah ada hukumnya karena ada 'illat (alasan hukum) yang sama.
Istihsan: menetapkan hukum dengan memilih yang dianggap lebih baik demi kemaslahatan.