2. Di dalam Undang-Undang Holding Company dan Super Holding Company BUMN tersebut harus tegas diatur ketentuan mengenai proses rekruitmen pimpinan holding dan pimpinan super holding BUMN yang akan ditunjuk menjadi Chief Executive Officer (CEO) harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi transparan oleh sebuah tim/panitia khusus yang dibentuk seperti yang telah dilaksanakan untuk pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Pimpinan KPK selama ini.Â
Selain itu CEO Â holding BUMN secara struktur organisasi harus berada langsung dibawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Jakarta, 9/9/19 | hotman nainggolan.