Mohon tunggu...
Hotman Nainggolan
Hotman Nainggolan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pegiat Marketing Persahabatan,Fasilitator dan Konsultan

Penulis,Pegiat Marketing Persahabatan, Penulis, fasilitator/pengajar dan Konsultan. Penulis buku "Anak Kampoeng dari RoeraBagas" dan "Beyond Marketing Persahabatan". Jangan lupa kunjungi facebook saya"Marketing Persahabatan Society" untuk mendapatkan tips-tips dalam Marketing Persahabatan dengan DNA C2N. Saat ini tinggal di rumah inspirasi "Sopo RoeraBagas"

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Kisruh Penunjukan Dirut BUMN dan Wacana Pembentukan "Super Holding" BUMN di Indonesia

9 September 2019   08:43 Diperbarui: 9 September 2019   16:35 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjelang akhir bulan Agustus 2019 yang lalu beberapa BUMN Sektor Perbankan atas permintaan Kementrian BUMN melaksanakan RUPSLB yang waktunya saling berdekatan.

Dimulai dengan Jadwal RUPSLB Bank Mandiri (28/8/2019), RUPS BTN (29/8/2019), RUPSLB BNI (30/8/2019), dan terakhir RUPSLB BRI (2/9/2019).

Pelaksanakaan RUPSLB BUMN sektor perbankan tersebut oleh banyak pengamat telah dikritisi agar tidak dilaksanakan menjelang akhir periode Kabinet Kerja Jilid I Presiden Joko Widodo/Jusuf Kalla. 

Perihal larangan Presiden Joko Widodo tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada 6 Agustus 2019 lalu. Menurut Moeldoko, Jokowi melarang pergantian pejabat di posisi penting hingga pelantikan pemerintah baru pada Oktober nanti. 

"Para menteri diimbau dan diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan strategis dan juga penggantian jabatan atau posisi tertentu, dua hal itu," kata dia, ketika itu. 

Namun larangan Presiden tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Kementrian BUMN yang tetap melakukan berbagai kebijakan strategis termasuk pelaksanaan RUPSLB BUMN Perbankan dan penggantian beberapa direksinya.

Terlepas dari polemik boleh tidaknya kebijakan strategis yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno yang tetap  meminta dilaksanakannya RUPSLB BUMN Perbankan menjelang berakhirnya masa kerja Menteri BUMN itu sendiri yang di dalamnya termasuk perubahan struktur Direksi Bank BUMN.

Dalam tulisan ini penulis ingin melakukan sebuah kajian peran dari Kementrian BUMN dalam kaitannya dengan Kesinambungan Kebijakan di sebuah BUMN dan Pola Rekruitmen Pengisian Jabatan Direksi di BUMN dilihat dari aspek kelangsungan bisnis (aspek ekonomis) dan dari aspek hukum dilaksanakannya pergantian Direksi BUMN Perbankan menjelang akhir periode masa kerja Kabinet. 

Seperti kita ketahui bahwa RUPSLB BUMN Perbankan telah dilaksanakan sebelum habis masa periode jabatan masing-masing Direksi Perusahaan tersebut yang menyisakan kisruh pengisian Jabatan Direktur Utama BTN. 

Dalam hal ini Suprajarto yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut BRI, oleh Menteri BUMN Rini melalui RUPSLB BTN telah ditunjuk menjadi Dirut BTN. Atas penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN, Suprajarto menyatakan menolak penunjukan dirinya menjadi Dirut BTN dan memilih mengundurkan diri.

Dikutip dari  Kompas.com (30/8/2019), Suprajarto yang ditunjuk sebagai Direktur Utama BTN menolak keputusan yang diambil pemegang saham dalam RUPSLB yang digelar di Menara BTN, Jakarta Pusat.

"Atas penetapan RUPSLB saya tidak dapat menerima keputusan itu, saya memutuskan untuk mengundurkan diri hasil keputusan RUPSLB BTN," ujar Suprajarto di Jakarta, Kamis malam. 

Suprajarto mengaku tak pernah diajak bicara oleh Kementerian BUMN terkait pencopotan dirinya dari Dirut BRI. Mengenai jabatan barunya di BTN pun tak pernah ada pembicaraan sebelumnya. 

"Saya sendiri baru tahu setelah membaca dari media bahwa saya ditetapkan menjadi Dirut  BTN. Di mana saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini apalagi musyawarah," kata Suprajarto.

Terkait dengan kisruh penunjukan Suprajarto menjadi Dirut BTN yang berujung penolakan tersebut menurut analisis penulis dilatarbelakangi oleh 2 (dua) alasan, yakni:

1. Periode Masa Kerja yang belum berakhir, sehingga kemungkinan masih banyak agenda-agenda strategis yang belum dilaksanakan dan masih harus dilaksanakan oleh di BRI. 

Tiba-tiba tanpa pemberitahuan dan diskusi sebelumnya dilakukan penggantian. Hal ini sudah barang tentu akan memunculkan berbagai opini yang kurang proporsional terhadap kinerja Direksi BRI dibawah kepemimpinan Direktur Utama.

2. Penggantian tersebut dilaksankan dengan menugaskan Suprajarto menjadi Dirut di sebuah Bank BUMN yang secara ekonomis skala bisnisnya jauh lebih kecil. 

Hal ini sudah barang tentu juga akan menimbulkan opini di tengah masyarakat mengenai kinerja yang bersangkutan selama memimpin BRI. Masyarakat bisa saja mempersepsikan Suprajarto telah gagal atau kurang berhasil dalam memimpin BRI sehingga harus dipindahlkan memimpin bank yang secara skala bisnis jauh lebih kecil.

Kedua latar belakang tersebut menurut penulis saling berkaitan satu sama lain yang bisa saja membuat penilaian yang kurang pas atau cenderung negatif terhadap kinerja seorang Suprajarto selama memimpin BRI, sehingga penugasannya menjadi Dirut BTN secara tidak langsung merupakan sebuah punishment. 

Walaupun menurut Suprajarto pencopotan dirinya dari jabatan Dirut BRI dan penunjukannya menjadi Dirut BTN tidak pernah dibicarakan sebelumnya, namun alasan dimaksud tetap tidak bisa dilepaskan dari kedua latar belakang tersebut.

Model Pengelolaan BUMN di Indonesia, Singapura, dan Malaysia 
Terkait dengan hal tersebut, ada baiknya pemerintah Indonesia meniru keberhasilan (success story) suksesi kepemimpinan BUMN di beberapa negara, khususnya di ASEAN.

Di lingkup negara-negara ASEAN kita mengenal 2 Super Holding BUMN yang cukup terkenal sepak terjangnya dalam bisnis, yakni: Temasek Super Holding Company di Singapura dan Khasanah National Holding Company di Malaysia. 

Kedua Super Holding Company BUMN tersebut sangat dikenal di Indonesia, karena mereka berhasil mengakuisisi beberapa perusahaan besar di Indonesia. 

Berdasarkan data yang ada di kedua Super Holding BUMN tersebut selama ini hampir tidak pernah terdengar kisruh mengenai suksesi kepemimpinan (pergantian Direksi/CEO) maupun persoalan-persoalan sulit mengenai karyawan.

Hal ini bisa terjadi karena secara garis besar ada perbedaan prinsip dalam membangun induk usaha (holding company) BUMN yang terdapat di Indonesia, Singapura, dan  Malaysia. 

Perbedaan ini terutama dari aspek bentuk pengelolaan, tanggung jawab manajemen maupun tujuan dan tugas-tugas utama BUMN di ketiga negara ini.

Kewenangan pengelolaan BUMN di Indonesia berada di tangan Kementerian BUMN. Sedangkan di Negara Singapura dan Malaysia kewenangan pengelolaan BUMN berada di tangan sebuah Induk Usaha (Holding Company) yang dibentuk pemerintah.

Menurut Toto Pranoto dalam bukunya "Holding Company BUMN, Konsep, Implementasi, dan Benchmarking", terbitan LMFEB UI, Jakarta tahun 2017 halaman 36 disebutkan garis besar perbedaan pengelolaan BUMN di Indonesia, Singapura, dan Malaysia dapat dijelaskan sebagai berikut;

1) BUMN di Indonesia mempunyai ciri-ciri,

a. Dikelola oleh Kementerian BUMN dengan tugas utama adalah menyelenggarakan urusan pembinaan BUMN dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Negara.

b. Masing-masing Perusahaan BUMN dipimpin oleh seorang CEO yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri BUMN.

c.  Fungsi Kementrian BUMN di Indonesia adalah,

-Perumusan dan Penetapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan BUMN

-Kordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang pembinaan BUMN

-Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggungjawab kementrian BUMN

-Pengawasan atas pelaksanaan tugas dilingkungan Kementrian BUMN.

2) Temasek Holdings Company Singapore

a. Bentuk Pengelolaan BUMN adalah holding company

b. An active investorand shareholder

c. Memiliki dan mengelola asset berdasarkan prinsip komersial

d. Mempromosikan prinsip tata kelola yang baik keseluruh portofolio perusahaan

e. Portofolio perusahaan dikelola oleh pimpinan dan manajemen masing-masing secara profesional.

f. Presiden ataupun shareholder Kementerian Keuangan tidak terlibat dalam keputusan bisnis.

g. Temasek itu dipimpin Chief Executive Officer (CEO) global dan untuk keputusan strategis langsung ke Perdana Menteri

3) Khasanan Nasional Holding Company Malaysia

a. Super holding Company yang membawahi 11 subholding

b. Strategic Investment fund of the Government og Malaysia

c. Memegang dan mengelola asset komersil Pemerintah serta mengambil keputusan investasi stratejik atas nama Negara

d. Berperan sebagai katalis dalam mengembangkan berbagai strategi dan program Pemerintah.

f. Kepemilikan mayoritas oleh Kementrian Keuangan Malaysia.

g. Prinsip Good Corporate Governance (GCG) ditetapkan optimal. Chairman Khazanah bertanggung jawab langsung pada Perdana Menteri sehingga intervensi pihak lain dari kalangan politik dapat diminimalisir.

Menuju  Super Holding Company BUMN di Indonesia
Berkaca dari kisruh pelaksanaan RUPSLB BUMN Perbankan yang ditandai dengan adanya penolakan atas penunjukan Direktur Utama BTN hasil RUPSLB yang dilaksanakan, menurut saya persoalan-persoalan pengelolaan BUMN selama ini sudah mulai pada puncaknya.

Hal tersebut menyangkut penyusunan dan penetapan strategi bisnis serta penunjukan managemen BUMN (Direksi dan Komisaris) yang selama ini banyak diwarnai oleh berbagai kepentingan non-bisnis dan campur tangan dari pihak lain.

Untuk itu perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh dan kajian yang lebih mendalam terhadap tatakelola seluruh BUMN yang ada.

Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang mendasar pengelolaan BUMN di Singapura, Malaysia, dan Indonesia, di mana dari aspek pengelolaan dan rekruitmen Direksi dan CEO BUMN di Indonesia ada perbedaan yang sangat mendasar. 

Perbedaan tersebut sangat berbeda jauh dengan yang dilaksanakan di Singapura dan Malaysia. Dapat disimpulkan bahwa BUMN di Singapura dan Malaysia sangat kuat karena:

  • Dari aspek kesinambungan kerja, baik di Singapura maupun di Malaysia direksi dan CEO BUMN mempunyai kontrak periode kerja yang pasti. Artinya selama periode kerja tersebut mereka tidak boleh diganti, kecuali karena alasan-alasan hukum. 

  • Di Indonesia setiap saat Direksi dan CEO BUMN dapat diganti oleh Menteri BUMN walaupun belum habis masa jabatannya melalui RUPSLB.

  • Seorang CEO dari BUMN di Singapura dan Malaysia bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri, bukan kepada Menteri. Di Indonesia direksi dan CEO BUMN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri BUMN sebagai pemegang saham utama dari BUMN.

Dengan kondisi pengelolaan BUMN di Indonesia di mana direksi dan CEO-nya setiap saat bisa diganti sebelum habis masa jabatannya sering mengakibatkan tidak tereksekusinya dengan baik rencana-rencana bisnis yang telah disusun. Artinya kesinambungan rencana bisnis bisa saja  tidak berjalan dengan baik.

Di samping itu karena direksi dan CEO BUMN di Indonesia bertanggung jawab langsung kepada Menteri BUMN akan sangat rawan terhadap intervensi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan politisi. 

Hal ini akan sangat melemahkan posisi tawar Direksi/CEO BUMN yang ditunjuk dalam melakukan pengembangan bisnis, karena jika intervensi tersebut tidak disikapi dengan baik walaupun mungkin tidak sesuai dengan bisnis dapat membawa konsekuensi digantinya posisi mereka sebelum periode jabatan berakhir. 

Kondisi yang demikian bisa saja terjadi dan menjadi sebab utama dalam kasus pergantian Direktur Utama BTN yang berakhir dengan penolakan pejabat yang ditunjuk.

Untuk meminimalisasi terjadinya kondisi yang tidak menguntungkan bagi pengelolaan dan kesinambungan bisnis BUMN seperti telah disebutkan di atas, sudah saatnya Kementerian BUMN dievaluasi keberadaannya dalam pengelolaan BUMN selama ini dan digantikan dengan pembentukan sebuah Super Holding Company BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN. 

Pengelolaan Super Holding Company BUMN ini diserahkan kepada para profesional melalui sebuah pola rekruitmen khusus.

Langkah yang perlu ditempuh pemerintah dalam usulan pembentukan Super Holding BUMN ini adalah:

1. Membuat Undang-Undang yang baru tentang pembentukan perusahaan induk (holding company) dan super holding company yang akan mengatur lebih rinci mengenai keberadaan sebuah induk usaha (holding company). 

Dengan adanya Undang-Undang mengenai keberadaan Induk Usaha (holding Company) ini akan menghindari terjadinya polemik kisruh dalam pengisian jabatan-jabatan direksi di BUMN.

2. Di dalam Undang-Undang Holding Company dan Super Holding Company BUMN tersebut harus tegas diatur ketentuan mengenai proses rekruitmen pimpinan holding dan pimpinan super holding BUMN yang akan ditunjuk menjadi Chief Executive Officer (CEO) harus dilaksanakan melalui mekanisme seleksi transparan oleh sebuah tim/panitia khusus yang dibentuk seperti yang telah dilaksanakan untuk pemilihan Dewan Gubernur Bank Indonesia dan Pimpinan KPK selama ini. 

Selain itu CEO  holding BUMN secara struktur organisasi harus berada langsung dibawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Jakarta, 9/9/19 | hotman nainggolan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun