Tulisan ini sama sekali tidak merekomendasikan Anda mengonsumsinya, tetapi hanya untuk menambah wawasan. Bagi yang sudah tahu, semoga bisa melengkapi. Don't try to eat at home.
Aku sangat suka jamur. Sebagai pecinta sayur, bahan satu ini kerap menjadi langganan yang jarang absen ada di menu sayurku. Mau disajikan bentuk apapun, entah digoreng, berkuah, atau tumis, semua enak.
Paling dekat dengan kita, ada jamur tiram putih. Gampang ditemui di warung makan terdekat, biasanya berbentuk tumis jamur. Sementara kalau versi kudapan pinggir jalan, disajikan sebagai jamur krispi. Jamur ini potensial dibudidayakan karena merupakan bahan makanan. Permintaan pasti ada.
Ada lagi jamur kuping merah. Sama dengan jamur tiram putih, jamur ini juga sering menjadi bahan masakan, khususnya yang berkuah dan tumisan. Capcay, sop, sapo tahu, kerap menggunakannya.
Belum lama ini, kita tahu ada jamur yang naik daun gegara merugikan masyarakat. Pemerintah pun turun tangan. Melalui pernyataan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan Agung Hendriadi, jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan dipastikan sudah tidak ada di pasaran.
Berdasarkan penelitian, jamur ini tercemar bakteri Listeria monocytogenes melewati ambang batas, yang dapat menyebabkan penyakit listeriosis. Penyakit berkonsekuensi sakit hingga meninggal dunia ini, utamanya terkena pada golongan rentan, semisal balita, ibu hamil, dan manula. Bahkan, pada tahun 2014 di Amerika Serikat dan 2018 di Afrika Selatan, telah tercatat sebagai kejadian luar biasa.
Jamur sendiri merupakan tumbuhan yang tidak memiliki klorofil (zat hijau daun) dan hidup berasosiasi dengan organisme lain. Ada yang bersifat mutualisme (saling menguntungkan antar organisme), ada pula sebagai parasit, merugikan.
...
Iseng-iseng berselancar di youtube, kutemukan satu jenis jamur yang juga merugikan seperti enoki tadi. Bernama latin psilocybe cubensis, jamur ini lebih dikenal dengan jamur tahi sapi. Magic mushroom kalau versi Inggrisnya, di-Indonesia-kan jamur sihir.
Mengapa jorok sekali namanya? Iya, karena tumbuhnya di atas kotoran hewan, contohnya tahi sapi. Wueeekkk... Bagi para pembaca yang berprofesi sebagai peternak sapi, pasti mudah menemukannya.
Mengandung zat psilosina (golongan halusinogen), jamur tahi sapi bila dikonsumsi bisa memberikan efek halusinasi. Kesaksian dari netizen pun beragam:
"Temen gwe makan nih jamur Pas liat kali dia nyebur terus ga bisa renang, habis itu ditanyain kenapa jeburin diri ke kali katanya banyak duit di kali itu haha Terus besoknya dia nyoba lagi, koma selama 3 hari,” tulis @squidward10tak
“Buat Kaka-kaka atau adik-adik jgn pernah nyobain magic mushroom atau apalah sejenisnya ya, kejadian brpa tahun yg lalu tetangga gue yg saat itu msh duduk di bangku SMA lagi pesta mushroom sama beberapa temannya, 2 diantaranya meninggal dunia..” tulis netizen dengan akun @hstyanafra.
Dikategorikan sebagai narkotika golongan I, penggunaannya dilarang untuk diedarkan dan dikonsumsi. Bisa dipidana, sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kalau aku sih, ngebayangin tahi sapi saja udah ogah, apalagi jamurnya, hehe.... Jadi, jangan coba-coba mengedarkannya ya, apalagi memakannya. Semoga bermanfaat.
...
Jakarta,
29 Agustus 2020
Sang Babu Rakyat