Mengandung zat psilosina (golongan halusinogen), jamur tahi sapi bila dikonsumsi bisa memberikan efek halusinasi. Kesaksian dari netizen pun beragam:
"Temen gwe makan nih jamur Pas liat kali dia nyebur terus ga bisa renang, habis itu ditanyain kenapa jeburin diri ke kali katanya banyak duit di kali itu haha Terus besoknya dia nyoba lagi, koma selama 3 hari,” tulis @squidward10tak
“Buat Kaka-kaka atau adik-adik jgn pernah nyobain magic mushroom atau apalah sejenisnya ya, kejadian brpa tahun yg lalu tetangga gue yg saat itu msh duduk di bangku SMA lagi pesta mushroom sama beberapa temannya, 2 diantaranya meninggal dunia..” tulis netizen dengan akun @hstyanafra.
Dikategorikan sebagai narkotika golongan I, penggunaannya dilarang untuk diedarkan dan dikonsumsi. Bisa dipidana, sesuai pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kalau aku sih, ngebayangin tahi sapi saja udah ogah, apalagi jamurnya, hehe.... Jadi, jangan coba-coba mengedarkannya ya, apalagi memakannya. Semoga bermanfaat.
...
Jakarta,
29 Agustus 2020
Sang Babu Rakyat