Mohon tunggu...
Y. Edward Horas S.
Y. Edward Horas S. Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Cerpen Sastra Grup (cerpensastragrup.com)

Nomine Terbaik Fiksi (Penghargaan Kompasiana 2021). Peraih Artikel Terfavorit (Kompetisi Aparatur Menulis 2020). Pernah menulis opini di KompasTV. Kontributor tulisan dalam buku Pelangi Budaya dan Insan Nusantara. Pendiri Sayembara Menulis Cerpen IG (@cerpen_sastra), Pendiri Perkumpulan Pencinta Cerpen di Kompasiana (@pulpenkompasiana), Pendiri Komunitas Kompasianer Jakarta (@kopaja71), Pendiri Lomba Membaca Cerpen di IG (@lombabacacerpen), Pendiri Cerita Indonesia di Kompasiana (@indosiana_), Pendiri Tip Menulis Cerpen (@tipmenuliscerpen), Pendiri Pemuja Kebijaksanaan (@petikanbijak), dan Pendiri Tempat Candaan Remeh-temeh (@kelakarbapak). Enam buku antologi cerpennya: Rahimku Masih Kosong (terbaru) (Guepedia, 2021), Juang (YPTD, 2020), Kucing Kakak (Guepedia, 2021), Tiga Rahasia pada Suatu Malam Menjelang Pernikahan (Guepedia, 2021), Dua Jempol Kaki di Bawah Gorden (Guepedia, 2021), dan Pelajaran Malam Pertama (Guepedia, 2021). Satu buku antologi puisi: Coretan Sajak Si Pengarang pada Suatu Masa (Guepedia, 2021). Dua buku tip: Praktik Mudah Menulis Cerpen (Guepedia, 2021) dan Praktik Mudah Menulis Cerpen (Bagian 2) (Guepedia, 2021).

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Belajar Peka Bersimpati dari "Caught In Providence"

21 Agustus 2020   08:50 Diperbarui: 21 Agustus 2020   09:21 1465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:https://www.dara.co.id/ 

Youtube telah menjadi tontonan sehari-hari sebagian masyarakat Indonesia. Segala jenis tontonan ada di sana. Dari yang lucu, bermanfaat, menginspirasi, semua ada.

Adalah "Caught In Providence", tontonan yang berhasil mengambil perhatianku akhir-akhir ini. Sebuah acara persidangan, di mana di dalamnya mengadili orang yang bersalah dan memutuskan hukuman untuknya. 

Jujur, dari kacamata hukum, aku tak pandai menilai. Sedikit sekali peraturan hukum dan tata cara persidangan yang kuketahui. Oleh sebab itu, tak kubahas lebih dalam perkara hukumnya dan tak kutayangkan pula tulisan ini di sub kategori hukum. Tetapi, di Sosial Budaya.

Lain perkara dengan simpati. Rasa kasih, rasa setuju (kepada), rasa suka, keikutsertaan merasakan perasaan (senang, susah, dan sebagainya) orang lain. Demikianlah KBBI menjelaskannya dan aku pun dapat belajar contohnya dengan tepat dari tontonan ini. 

Mengenal Francesco "Frank" Caprio

Francesco
Francesco "Frank" Caprio, Sumber:https://www.tvovermind.com/ 
Siapa Frank Caprio? Pemeran utama tontonan ini adalah seorang hakim di daerah Providence, Rhode Island. Salah satu negara bagian dari 50 negara bagian Amerika Serikat.

Di usia senja, tepatnya 84 tahun tahun ini (kelahiran 23 November 1936), Beliau menjalankan profesinya sebagai hakim dengan proses penegakan hukum yang tak seperti biasanya. Pekerjaan yudisialnya ditayangkan ke publik dan bisa dilihat dengan mudahnya pada akun youtube "Caught in Providence".

Dikatakan dari sumber, beliau pernah bekerja sebagai pencuci piring dan penyemir sepatu, sebelum akhirnya menjadi penegak hukum. Menikah dengan Joyce E. Caprio selama lebih dari 50 tahun, punya lima anak, tujuh cucu, dan dua cicit. Sebuah perjalanan dan kelanggengan pernikahan yang terbilang lama dan patut dijadikan teladan.

Proses Persidangan di "Caught in Providence"

Kembali ke topik. Dalam "Caught in Providence", kita bisa melihat bagaimana proses Beliau menyidang para pelanggar aturan lalu lintas dan mengambil keputusan atasnya. Salah satunya berikut ini:


Rekaman di atas paling mengena bagiku. Perhatikan saja dari detik pertama hingga menit 02.13. Adalah seorang ayah bernama Mr. Coella, berusia 96 tahun, disidang karena pelanggaran berlalu lintas di sekolah. Tepatnya, beliau mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal yang diatur di sekitar zona sekolah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun