Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Papua dan Drama Pers di Indonesia

9 Februari 2020   20:47 Diperbarui: 9 Februari 2020   20:44 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini, 9 Februari 2020 adalah Hari Pers Nasional, sebuah hari yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia. Tapi, bagaimanakah dengan kondisi perkembangan Pers Indonesia saat ini? Dengan kemajuan teknologi seperti sekarang ini, masyarakat bisa dengan bebas mengakses berbagai berita. Namun, benarkah demikian? Sebagian benar, tapi sebagiannya lagi salah.

Seperti yang saya kutip dari CNN Indonesia, Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2019 di Papua masih berada di posisi terendah dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Skor IKP tahun 2019, Papua berada pada angka 66,56 alias satu tingkat di atas 'kurang bebas'. Hal itu disampaikan oleh Dewan Pers yang berasal dari survey IKP 2019, di Jakarta. 

Sedangkan skor yang dikategorikan bebas adalah skor yang berada di kisaran angka 90-100. Skor rendah yang diperoleh Papua tak lepas dari kondisi sosial politik yang terjadi di Papua, organisasi hak asasi manusia banyak mengkritik pemerintahan Jokowi karena tak memberikan akses yang luas kepada wartawan untuk meliput Papua. Dalam 5 tahun terakhir, dugaan pelanggaran HAM terus terjadi terhadap orang-orang Papua.

Laman BBC Indonesia juga menyebutkan bahwa wartawan asing yang berkunjung ke Papua masih dibatasi dan sulit mendapatkan akses. Anggota tim kajian Papua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Aisah Putri Budiarti, menilai keputusan Pemerintah untuk membatasi akses bagi jurnalis asing untuk masuk ke Papua dan Papua Barat sebagai masalah ketidak-konsistenan kebijakan. 

Sementara itu jurnalis Koran Jubi yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen di Papua, Victor Mambor, menilai Pemerintah takut isu Papua dan Papua Barat menjadi sorotan internasional apabila wartawan asing diizinkan masuk ke sana secara bebas.

Tulisan Asep Komarudin dalam Imparsia(dot)com menyebutkan bahwa, salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia sejak 1969 hingga kini adalah, kondisi kebebasan pers di Papua. 

John Saltford lewat bukunya "The United Nations and the Indonesian Takeover of West Papua 1962-1969", mengungkapkan bahwa pembatasan pers di Papua sudah berlangsung sejak 1963 silam. Hingga saat ini, kondisi serba terbatas yang dialami pewarta berita di Papua dan Papua Barat itu beriringan dengan masih berlangsungnya status tertib sipil. 

Secara konseptual, 'tertib sipil' diartikan sebagai 'aman-aman saja, kecuali di daerah tertentu'. Faktanya, dalam perspektif keamanan terdapat kewaspadaan pada aktivitas gerakan pro kemerdekaan di kawasan Pegunungan Tengah. 

Tetapi, mengingat jarak geografis antar Pegunungan Tengah dengan wilayah-wilayah lainnya cukup jauh, dan tidak semua wilayah mengalami 'gangguan keamanan', tidak sepatutnya keluar larangan terhadap kedatangan wartawan, baik dari media asing atau media nasional.

Fakta lain terhadap kondisi pers di Indonesia adalah, semakin banyaknya konten berita yang tidak mengedepankan mutu ataupun kualitas. Selama banyak sekali berita-berita yang tidak penting yang justru dijadikan headline. Mulai dari drama keartisan hingga fenomena kerajaan yang belakangan ini membuat heboh masyarakat luas. 

Ditambah lagi dengan judul berita yang kadang tidak sinkron dengan isi berita, hingga pemilihan diksi dalam memberi judul berita yang justru bertentangan dengan etika jurnalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun