Mohon tunggu...
Hara Nirankara
Hara Nirankara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Buku
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis Buku | Digital Creator | Member of Lingkar Kajian Kota Pekalongan -Kadang seperti anak kecil-

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Jika Kopi Saja Telah Dihalalkan, Kenapa Ganja Tidak?

4 Februari 2020   21:54 Diperbarui: 4 Februari 2020   22:05 2006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kanada merupakan negara kedua setelah Uruguay yang melegalkan ganja, dan berkat legalisasi itu, saham-saham industri terkait melambung di bursa saham Toronto dan New York. 

Secara total (dikutip dari CNBC Indonesia), statistik di Kanada mengatakan 5,4 juta orang atau sekitar 15% dari populasi Kanada akan membeli ganja dari apotek legal pada 2018. Sekitar 4,9 juta sudah mengisapnya. Penjualan ganja diperkirakan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga US$ 1,1 miliar atau sekitar 16,7 triliun rupiah dan menyediakan penerimaan pajak penghasilan sebesar 400 juta US$ bagi pemerintah, menurut statistik Kanada. 

Pada Desember 2018, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan penelitian. Keputusan ini memicu berbagai pihak untuk ikut terlibat dalam urusan penanaman ganja, yang digadang-gadang bisa menjadi penghasil uang utama bagi Thailand.

Jika kita bicara dalam konteks agama, tentu banyak orang yang mengatakan bahwa ganja adalah barang haram karena dapat membuat kecanduan. 

Tapi bagaimana dengan kopi? Pada jaman dulu, kopi juga salah satu barang haram yang dapat membuat kecanduan. Tapi sekarang, setelah terdapat penelitian yang dilakukan guna mencari manfaat kopi, barang yang tadinya haram itu sudah tidak lagi haram, bahkan terdapat label halal dari MUI pada kemasan kopi.

Pada tahun 1511, Gubernur Mekah, Khair Beg memerintahkan menutup semua warung kopi di wilayahnya dengan dalih "warung kopi punya potensi menjdi sumber kebangkitan sekulerisme". Mereka yang tertangkap meminum kopi, terlebih yang menjualnya, akan mendapatkan hukuman. 

Tetapi larangan itu pada akhirnya dianulir oleh Kaisar Ottoman, Sultan Salim 1, atas rekomendasi Mufti Agung Mehmet Ebussud al-Imadi. Beberapa ulama pada tahun 1535 mengusulkan agar minuman kopi terlarang bagi umat muslim karena dinilai memabukkan. Sheikh Jamaludin adalah Ulama pertama di Semenanjung Arab yang pertama mencicipi kopi pada tahun 1454, kata beliau kopi berkhasiat mengusir lelah dan lesu.

Orang-orang yang berada di wilayah kekuasaan Islam jaman dulu mengharamkan barang seperti kopi dan juga beberapa produk lain, karena mereka belum mempunyai kesempatan untuk melakukan penelitian, sehingga mereka lebih menggunakan dogma agama untuk memutuskan perkara halal dan haram pada suatu barang. 

Namun semakin berkembangnya jaman, barang-barang yang dulunya dilarang, perlahan mulai diteliti untuk dicari manfaatnya sehingga pada saat ini, kopi bisa dinikmati oleh banyak orang tanpa larangan, khususnya dari agama,

Nah, jika kopi saja yang dulunya haram, namun setelah dilakukan penelitian dan mendapatkan manfaatnya, sekarang menjadi halal. Lalu, kenapa hal serupa tidak diberlakukan juga kepada ganja?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun