Beliau mengapresiasi inovasi kegiatan ini yang dinilai sangat relevan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya aspek pengabdian kepada masyarakat.
 "Penyuluhan Hukum ini merupakan ruh dari civitas akademika, terutama bagi Fakultas Syari'ah. Kegiatan seperti ini menjadi bukti nyata kontribusi mahasiswa dalam mengimplementasikan ilmu hukum di tengah masyarakat," tutur beliau.
Acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh Akhsin Wahibul Irsyad, serta diakhiri dengan foto bersama antara panitia, pemateri, Kaprodi HTN, tokoh masyarakat dan agama, jajaran perangkat desa, serta seluruh pengurus HMPS HTN.
Sesi utama diisi oleh Bapak Broto Susilo, S.H., M.H., selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Ambarawa.
Dalam pemaparannya, beliau membahas secara mendalam mengenai pentingnya literasi siber (melek siber) dan kesadaran hukum di ruang digital.
"Melek siber merupakan kemampuan memahami, menggunakan, dan berperilaku bijak dalam ruang digital dengan memperhatikan aspek hukum, etika, dan keamanan siber," jelas beliau.
Beliau juga menyoroti dua sisi ruang digital, yakni peluang dan risiko hukum. Peluang di antaranya adalah akses informasi tanpa batas, kemudahan komunikasi dan transaksi, serta dorongan terhadap inovasi dan kreativitas, khususnya dalam bidang ekonomi digital. Namun demikian, ruang digital juga menyimpan risiko seperti kejahatan siber, penyebaran hoaks, serta ancaman terhadap perlindungan data pribadi.
Kejaksaan, lanjut beliau, kini tengah bertransformasi secara digital untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan dunia maya.
Beliau menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan jejak digital sebagai bukti hukum yang dapat berimplikasi serius apabila disalahgunakan.
Dalam pemaparan materi, Bapak Broto juga menguraikan berbagai jenis kejahatan digital yang marak terjadi, seperti:
1. Pencurian identitas dan data pribadi, termasuk penyalahgunaan data untuk pinjaman online ilegal.