Mohon tunggu...
HMDIE FEB UB
HMDIE FEB UB Mohon Tunggu... Lainnya - Himpunan Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya

#SATUJIWAIE #OSIOSIOSI #PROUDTOBEIE #AMERTAASA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pandora Papers: Mengungkap Rahasia Keuangan Elit Global

30 Oktober 2021   17:00 Diperbarui: 30 Oktober 2021   17:13 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Discussion Division/FEB UB

PENDAHULUAN

Transaksi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menghasilkan perubahan atas harta atau keuangannya, baik bertambah atau berkurang. 

Aktivitas transaksi sudah sejak lama menjadi bagian hidup manusia yang bahkan tidak dapat terpisahkan, seperti halnya dengan cara barter hingga menggunakan uang sebagai alat tukar. Salah satu contoh kegiatan transaksi meliputi jual beli, dan investasi.  

Jual beli merupakan kegiatan perdagangan yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Sedangkan investasi merupakan penanaman modal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.

Pajak adalah biaya tambahan yang harus dibayar saat melakukan transaksi pembelian suatu barang. Terdapat jenis pajak yang biasa dipungut yaitu PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau Pajak Penghasilan. PPN bisa dikenakan apabila seorang penjual merupakan seorang yang memenuhi syarat sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. 

Sedangkan jenis PPh berdasarkan peraturan perundang-undangan PPh Pasal 22, PPh merupakan pungutan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak yang berhubungan dengan kegiatan transaksi perdagangan suatu barang. 

Seorang investor juga diwajibkan untuk membayar pajak ketika mendapatkan penghasilan dari penjualannya seperti halnya saham, obligasi, reksa dana, dan wajib pajak bersangkutan memiliki kewajiban menyetorkan pajak atau pun melaporkan pajaknya.

Dalam pelaksanaannya, pemungutan pajak tidak terlepas dari adanya penyelewengan berupa penggelapan pajak. Penggelapan pajak merupakan tindak pidana karena suatu rekayasa pelaku dan transaksi pajak untuk memperoleh penghematan pajak dengan melawan hukum. 

Penggelapan pajak juga dapat berupa seseorang yang tidak melaporkan data sebenarnya kepada otoritas perpajakan dengan tujuan mengurangi hutang pajaknya.

Dengan adanya hutang serta penggelapan pajak ini, akan berdampak pada berkurangnya  penerimaan negara untuk sektor perpajakan itu sendiri. Dengan begitu, hal ini akan menghambat pembangunan infrastruktur dan menjadikan pertumbuhan ekonomi menjadi stagnan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun