Mohon tunggu...
Humairoh HK
Humairoh HK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi prodi Siyasah di UIN KHAS Jember

Siti Humairoh Habibatul Karimah, suka dipanggil humairah, lahir 21 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 13 November 2000 di kotak Pudak, Gresik. si sanguinis yang terkaadang berubah menjadi melankolis/ memiliki hobi membaca novel, menghayal dan melakukan kegiatan sosial kemasyarakatan, yang bercita-cita menjadi seorang jaksa / saat ini sedang menempuh pendidikan jenjang strata 1 dengan program studi Hukum Tata Negara di UIN KHAS Jember./ si malas yang berkutat di organisasi khususnya organisasi kemasyarakatan/ si cuek yang suka dengan hal-hal yang berbau romantis dan humoris/ si pecinta langit biru yang menanti langi gelap/ si tukang marah-marah yang hobi menangis/ si nekat kemana-mana sendiri/ si kantong bolong yang hobi melancong/ ejaknya bisa dilacak melalui akun instagram Khumair_HK

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Legal Opinion

19 Desember 2021   14:34 Diperbarui: 19 Desember 2021   14:37 1249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendapat Hukum (Legal Opinion)

Tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan

Yth. Pemilik Usaha

PT. SW

Jl. Ahmad Yani nomor xx kota Surabaya

dengan hormat,

bersama saya Siti Humairoh Habibatul Karimah, menyampaikan Pendapat hukum (legal Opinion) tentang Kasus Persaingan Perusahaan Air Mineral Kemasan, sebagai berikut :

1. Duduk Perkara

PT. AS yang mana dalam hal ini merupakan pihak yang akan mengajukan tuntutan laporan kepada Komisi Persaingan Usaha (KPPU). Dikarenakan terjadi persaingan penjualan produk yang tidak sehat dilakukan oleh PT. SW, yang mana dalam hal ini PT. SW telah melakukan monopoli usaha dengan menghalangi distribusi produk air minum kemasan PT.AS  dan memberikan peringatan terhadap distributor pihak PT.SW yang memiliki status Star outlet (SO) dengan ancaman penurunan peringkat menjadi distributor kelas Wholesller (WO).

Adapun perbedaan harga dari kedua distributor tersebut yatu 5% dengan yang sama.

2. Dasar Hukum

Apabila dilihat dan dianalisa dari kasus diatas, maka dasar hukum yang dijadikan acuan yaitu

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Perihal Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

3. Pendapat Hukum

Dengan menganalisis kasus diatas, yang berkaitan dengan kasus tersebut adalah:

  1. Pasal 15 Ayat (3) point b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku pemasok (b) tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok."
  2. Bahwa yang telah dilakukan pihak PT.SW ternyata bertentangan dengan pasal diatas. Perbuatan PT.SW yang mengancam seperti ini sehubungan dengan ketentuan pasal 15 huruf b, tetapi juga perlu dicermati bahwa dalam pasal tersebut terdapat kata perjanjian, yang artinya temuan di lapangan tersebut harus diperkuat lagi dengan adanya bukti bahwasannya PT.AS sudah membuat perjanjian semacam itu.
  3. Pada pasal 19 point a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Dagang Usaha Tidak Sehat, berbuhungan dengan ketentuan yang ada pada pasala ini, passal ini berlkau apabila ditemukan bukti nyata sebuah perjanjian ataupun saksi yang menyatakan bahwa pihak PT. AS dengan sengaja mengahalangi dan menguasai pasar.
  4. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal ini lebih pantas dijadikan dasar untuk mengajukan tuntuatan kepada KPPU, apabila tidak ditemukan dalam perjanjian ataupun saksi makaa dapat dilihat dalam ketentuan dan syarat perdagangan pihak PT SW, apakah memang benar bahwa untuk menjadi distributor kelas SO terdapat larangan untuk menjual produk yang sejenisnya. Apabila ada maka pasal ini lah yang paling baik untuk dijadikan dasarnya. Selanjutnya, berkaitan dengan ayat 2 perlu dilakukan kalkulasi matematis apakah benar pihak PT SW telah melebihi ambanng batas sebagaimana ditentukan dalam pasal 25 ayat 2 tersebut.

4. Kesimpulan

Masalah ini dapat Anda ajukan ke KPPU dengan syarat ada bukti penguat yang menunjukkan bahwa pihak PT  SW benar-benar telah sengaja membatasi gerak Anda. Bila tidak menemukan satu bukti pun, rekomendasi dari kami sebaiknya masalah ini diperjelas langsung kepada pihak PT SW.

5. Penutup 

Demikian legal Opinion ini dirancang, untuk digunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Gresik, 19 Desember 2021

Hormat kami,

Siti Humairoh Habibatul Karimah

PENULIS PENDAPAT hukum (legal Opinion)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun