Mohon tunggu...
Hisar globalindonesia
Hisar globalindonesia Mohon Tunggu... Mahasiswa - karyawan swasta

travel

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Wajib Haji dan Jamrah

8 November 2023   15:30 Diperbarui: 8 November 2023   15:31 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

WAJIB HAJI

IHRAM DARI MIQAT

Berihram (niat) untuk melaksanakan haji atau umrah merupakan rukun haji. Adapun melakukan niat tersebut di miqat makani merupakan wajib haji/umrah sehingga jamaah yang hendak berhaji atau umrah tidak dipernankan melewati miqat tersebut tanpa ihram. Semua calon jamaah juga dapat mulai berihram sebelum sampai di titik miqat. Apabila belum memulai ihram jamaah harus memulainya di titik miqat atau yang sejajar dengannya

MABIT DI MUZDALIFAH

Melakukan mabit di Muzdalifah hukumnya wajib. Mabit di Muzdalifah dilakukan setelah wukuf di padang arafah sebelum menuju Mina untuk melempar jamrah. Adapun waktu pelaksanaannya dimulai setelah tengah malam sampai terbit fajar pada tanggal 10 dzulhijjah pada waktu  tersebut paling tidak jamaah harus berada di Muzdalifah walaupun sesaat untuk mengerjakan kegiatan wajib tersebut asalkan sudah lewat tengah malam.

Setiap jamaah yang sehat wajib untuk melakukannya. Bahkan, jamaah haji yang mabit di Muzdalifah tidak harus turun dari kendaraannya. Apabila dilakukan sebelum waktunya atau tidak dilakukan, jamaah akan terkena dam. Namun , apabila melakukan mabit sebelum waktunya dengan sebab penyakit, daya tahan tubuh lema, ataupun menghindari kerumunan (bagi wanita tidak diharuskan membayar dam. Pada saat berada di Muzdalifah, shalat magrib dan isya dilaksanakan dengan jamak takhir. Berada sepanjang malam (mabit) sebelum Hari Raya di Muzdalifah hukumnya adalah sunnah.

SYARAT SAH MABIT DI MUZDALIFAH

1. Jamaah sudah berihram dalam rangka ibadah haji

2. jamaah sudah melakukan wukuf di arafah.

3. Jamaah melakukan wukuf (berdiam diri) di Muzdalifah

4. Jamaah melakukan wukuf pada waktunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun