Mohon tunggu...
Hisar globalindonesia
Hisar globalindonesia Mohon Tunggu... Mahasiswa - karyawan swasta

travel

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hukum Haji

8 November 2023   10:30 Diperbarui: 8 November 2023   10:46 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

RUKUN HAJI

Adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan hajinya akan tidak sah.

Rukun haji adalah

1. Ihram (niat beribadah haji)

2. Wukuf di Arafah

3. Tawaf Ifadhah

4. Sa'i antara Shafa dan Marwah

5. Cukur rambut sedikit ataupun bersih (gundul)

6. Tertib dalam melaksanakan rukunnya.

WAJIB HAJI

Adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, jika tidak dikerjakan sah hajinya, tetapi harus membayar dam; berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada uzur syar'i.  Wajib Haji adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun