Mohon tunggu...
Money

Menilai Praktik Auditing Saat Ini di Lembaga Keuangan Islam di Malaysia dan Indonesia

17 Januari 2018   21:41 Diperbarui: 17 Januari 2018   22:12 1136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

   BAB I

                                                                                                                                                                  PENDAHULUAN

  • Latar Belakang 
  • Perkembangan drastis lembaga keuangan syariah secara global dapat menyebabkan harapan dan persyaratan baru untuk akuntabilitas yang pada gilirannya menyebabkan tuntutan baru terhadap fungsi audit lembaga. Larangan ketertarikan dan aspirasi umat Islam untuk membuat peraturan ini menyebabkan terbentuknya sejumlah lembaga keuangan Islam di seluruh dunia. Studi ini mengkaji ruang lingkup praktik audit saat ini di lembaga keuangan syariah dengan menggunakan survei kuesioner di Malaysia dan Indonesia. Karena Malaysia telah mengambil inisiatif drastis untuk menjadi pusat keuangan Islam global, dan Indonesia memiliki manual Audit Syariah untuk IFI, maka mempelajari perkembangan kedua negara ini sangat menarik sehubungan dengan ruang lingkup praktik audit syariah yang terjadi saat ini. Temuan tersebut mencatat bahwa kesenjangan tersebut lebih luas bagi Indonesia yang membutuhkan empat dimensi untuk audit Syariah yang diuji dalam sebuah penelitian.

Skandal akuntansi terbaru yaitu perusahaan menyiapkan laporan keuangan yang tidak benar, dan auditor berpendapat bahawa perbuatan curang tersebut telah mempengaruhi tingkat kepercayaan di antara peserta di pasar keuangan. Selama akhir 1990-an, Sunbeam Corporation mengalami kebangkrutan dan pada awal tahun 2002, sedangkan Enron dan Worldcom, dan dua perusahaan besar di dunia ambruk kehilangan miliaran dolar. Orang-orang mulai mengevaluasi kembali tingkat kepercayaan yang mereka berikan pada audit untuk memberikan kepastian atas informasi investasi dan keuangan. Kecenderungan hanya bergantung pada audit sebagai sumber kredibilitas terbaik untuk informasi tidak berfungsi lagi.

            Terkait dengan hal ini, pertumbuhan perbankan dan keuangan Islam telah berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir. Lembaga keuangan Islam (IFI) pada khususnya, yang dibentuk dengan tujuan dan pandangan dunia yang berbeda, meningkat secara drastis di seluruh dunia. Tidak banyak pilihan kecuali bergantung pada sistem audit yang ada, walaupun sebenarnya struktur tata kelola dan operasinya adalah berbeda dengan sistem keuangan normal. Salah satu pendekatan yang jelas tentang IFI adalah pengenalan produk-produk Islam yang harus sesuai dengan hukum Islam (Syariah) [2].

Adapun langkah positif yang diambil oleh badan pengatur di Malaysia salah satunya adalah penerbitan Kerangka Kerja Tata Kelola Syariah oleh Bank Sentral yang berlaku mulai tahun 2011. Namun, pedoman untuk audit Syariah dipandang tidak memadai dengan mempertimbangkan bahwa kepatuhan Syariah merupakan tulang punggung operasi IFI [3].

AAOIFI, badan standar untuk IFI, yang bertanggung jawab untuk menetapkan standar akuntansi dan auditing, juga mendapat kritik dari beberapa pihak mengenai metodologinya. Shahul [4] misalnya meminta perombakan luas untuk akuntansi Islam jika harus bertahan untuk waktu yang lama. Menurut Kasim dkk. (2009) menyatakan bahwa kurangnya praktik audit yang tepat di IFI adalah masalah utama yang dihadapi kerangka audit Syariah saat ini [5]. Indonesia, dengan populasi mayoritas Muslim, juga telah mengambil inisiatif dalam memproduksi Manual Audit Syariah untuk IFI-nya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan sejauh mana praktik audit syariah yang diterapkan di IFI di Malaysia dan Indonesia, dan untuk menyelidiki apakah ada kesenjangan antara kedua negara dalam empat perspektif yaitu ruang lingkup audit dan kerangka peraturan menggunakan kualifikasi dan independensi auditor Syariah. Karena Malaysia telah mengambil inisiatif drastis untuk menjadi pusat perbankan dan keuangan Islam khususnya untuk negara-negara Asia Tenggara, dan Indonesia memiliki manual Audit Syariah untuk IFI.

                                                                                                                                                              BAB II

                                                                                                                                                LANDASAN TEORI

Pengenalan hukum Islam ke dalam lembaga keuangan Islam telah menghasilkan perubahan besar, Hal ini juga mempengaruhi audit lembaga-lembaga ini. Tujuan audit normal telah diubah agar sesuai dengan hukum Islam meskipun audit konvensional biasa tidak dapat memenuhi nilai-nilai Syariah Islamiyah [6]. Pendekatan kapitalistiknya tidak sesuai dengan sistem ekonomi Islam yang menempatkan nilai-nilai moral yang tinggi, keadilan dan "Maslahah umat" (untuk kepentingan masyarakat Muslim) sebagai salah satu asasnya.

            Sejauh ini, umat Islam di sektor industri keuangan Islam telah menggunakan pemahaman transaksi yang sangat canggih, berdasarkan serangkaian kontrak yang disetujui oleh syariah untuk memajukan keuangan mereka. Prinsip-prinsip yang diartikulasikan oleh syariah untuk bisnis bertransaksi telah lama menjadi subyek studi oleh profesional hukum dan keuangan Muslim [12]. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, proses audit syariah diharapkan bersifat luas, rinci dan kompleks. Selain pengesahan akun, dapat melibatkan pengungkapan pendapat tentang kejujuran, keteraturan, ekonomi, efisiensi atau efektivitas, atau melaporkan kejadian kecurangan, mal administrasi atau ketidakmampuan manajerial, atau kegagalan untuk mematuhi prosedur atau mencapai tujuan. Ruang lingkup audit syariah harus memperhatikan realisasi manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, auditor syariah harus waspada terhadap salah urus LKI yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain. Seperti kepada pemodal yang telah menginvestasikan dananya, kepada masyarakat yang memiliki hak atas pembayaran zakat, dan juga lingkungan yang harus dijaga agar tetap seimbang. [14]. Kesimpulannya, Islam menerapkan konsep dual-akuntabilitas, dimana seseorang bertanggung jawab atas tindakannya di dunia ini dan dia akan bertanggung jawab kepada Yang Maha Kuasa di akhirat. Untuk mencapai tujuan syariah khususnya prinsip keadilan sosial, ruang lingkup audit dalam perspektif Islam harus lebih luas dibandingkan dengan lingkup audit konvensional.

            Peran auditor syariah sama pentingnya dengan segmen lain dalam struktur tata kelola IFI. Seperti halnya organisasi lain, IFI perlu memiliki beberapa bentuk "checks and balance" mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kepatuhan shariah terhadap organisasi. Argumen utamanya adalah bahwa IFI memerlukan ruang lingkup audit syariah yang komprehensif untuk mempertahankan dirinya dan tetap penting di mata para pemangku kepentingan dan untuk memastikan semua aktivitas LKI sesuai dengan tujuan organisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun