Mohon tunggu...
HIMAKUM UNAS
HIMAKUM UNAS Mohon Tunggu... Freelancer - Dikelola oleh Divisi Penelitian dan Pengembangan Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Nasional

Wadah Karya Tulis Mahasiswa Hukum Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyuluhan Hukum di Kasepuhan Sinar Resmi, Sukabumi

16 Februari 2020   02:54 Diperbarui: 16 Februari 2020   03:08 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari bulan Januari 2020 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat serta warga setempat di Kasepuhan Sinar Resmi, Sukabumi. Dengan tujuan membangun kesadaran hukum masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi, Desa Sirna Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat,  tempat melakukan KKN (Kuliah Kerja Nyata).

Topik yang di angkat adalah hukum perkawinan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Kegiatan Penyuluhan Hukum di hari pertama digelar di balai desa Kasepuhan Sinar Resmi, dengan pembicara oleh Bapak Irzan, S.H.,M.H., Bapak Albert Tanjung, S.H.,M.Kn., dan Ibu Ummu Salamah, S.H., M.A. serta mahasiswa fakultas hukum Universitas Nasional yang hadir pada kegiatan tersebut.

Materi yang disampaikan kepada masyarakat setempat adalah mengenai syarat-syarat sahnya suatu perkawinan, aturan terjadinya perkawinan menurut hukum nasional. Berdasarkan hasil wawancara oleh mahasiswa ditemukan suatu kasus dimana banyak terjadi perkawinan dibawah umur yang terdapat pada masyarakat setempat.

Hal ini menjadi point penting penyuluhan ini untuk memberikan informasi dan himbauan kepada masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi mengenai syarat minimal usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. yang dimana pada pasal 7 UU tersebut menjelaskan bahwa syarat minimal usia perkawinan adalah 16 Tahun bagi perempuan dan 19 Tahun bagi laki-laki.

Melangsungkan perkawinan berdasarkan syarat pada Undang Undang menjadikan masyarakat mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara, seperti tercatatnya status perkawinan di KUA, dan saat melahirkan anak mendapatkan Akta Kelahiran serta surat-surat penting lainnya.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal hal yang menyimpang dengan Hukum. Dengan diadakannya acara ini diharapkan masyarakat lebih sadar hukum, khususnya permasalahan hukum yang terkait langsung dengan kewenangan Pengadilan Agama yang proses penyelesaiannya dapat ditempuh melalui jalur pengadilan itu sendiri. 

Selain Penyuluhan Hukum yang dilakukan, terdapat juga nilai nilai luhur dan budaya yang terdapat di Kasepuhan Sinar Resmi. Berdasarkan hasil interaksi Mahasiswa dan masyarakat Kasepuhan Sinar Resmi.

Kesepuhan Sinar Resmi terletak di Desa Sirna Resmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi yang terletak diantara perbatasan Provinsi Jawa Barat dan Banten. Dengan begitu termasuk kategori daerah Adat yang di kenal dengan sebutan "Kesatuan Adat Banten Kidul Kasepuhan Sinar Resmi".

Komunitas Adat ini meliputi tiga Kabupaten yaitu :

  • Kabupaten Sukabumi (Provinsi Jawa barat)
  • Kabupaten Bogor (Provinsi Jawa barat)
  • Kabupaten Lebak (Provinsi Banten)

Seiring dengan perkembangan zaman dan laju pertumbuhan di segala bidang dan menyikapi hal tersebut, maka salah satu program prioritas di lingkungan Kesatuan Adat Banten Kidul mengadakan Acara Ritual Adat Seren Taun yang merupakan sikap responsif terhadap aspirasi masyarakat adat disekitar Kasepuhan Sinar Resmi, sebagai bukti peran aktif dalam rangka upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menghormati warisan leluhur yaitu dengan cara Mempertahankan dan melestarikan ciri Adat Kebudayaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun