Mohon tunggu...
Hilman Idrus
Hilman Idrus Mohon Tunggu... Administrasi - Fotografer

√ Penikmat Kopi √ Suka Travelling √ 📷

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menebak Strategi Jokowi di Balik Pembatalan Lampiran Perpres 10/2021 Soal Miras

3 Maret 2021   01:30 Diperbarui: 3 Maret 2021   01:39 1135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto by. Trendingbuzz. Id

Yang pasti bahwa kebijakan melegalkan miras pada empat daerah, pasti dihitung dengan cermat demi memenangkan hati dan pikiran publik. Sehingga, Perpres yang telah ditandatangi itu, lalu dibatalkan karena Jokowi tidak ingin mendapat stempel negatif dari publik, terlebih ormas Islam. Jadi, prinspinya, protes publik dinilai sebagai energi positif bagi presiden untuk menindak para mafia yang bermain di balik peredaran minuman keras di tanah air. 

Kita tentu masih ingat dengan aksi menyita 53 ribu botol minuman keras illegal senilai Rp 26 Miliar di pelabuhan Tanjung Priok akhir agustus 2017, kemudian penangkapan Kwan Tek alias Budi Hartono pada medio September 2017 oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, sebagaimana dilansir Tempo.co pada 15 Oktober 2017 lalu, polisi berhasil menyitas 84 ribu botol minuman keras bermerek Internasional dari empat gudang milik tersangka di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. 

Berdasarkan kasus peredaran minuman keras antar negara inilah, yang nantinya di berantas pemerintah, saya menangkap isyarat dari pembatalan Perpres nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang melegalkan investasi miras atau minuman keras. 

Bahwa terkait dengan minuman keras memang tidak mendapat ruang di tengah masyarakat, maka nantinya menjadi jalan masuk untuk berantas para mafia yang sering bermain dalam peredaran miras di tanah air, maupun yang berinvestasi pada perusahan minuman keras. 

Seperti dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuan dan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra dikutip www.rmoljateng.com dari kantor Berita Politik RMOL Sabtu (14/4/2018) Ada Mafia berkedok pengusaha yang bermain di balik maraknya peredaran minuman keras oplosan di Indonesia "Ini adalah masalah bekaitan dengan dengan uang besar, pemainnya mafia berkedok atas nama pengusaha," Jelas Azmi. 

Jadi, pada substansinya, pembatalan Perpres nomor 10 tahun 2021 tersebut, memberi sinyal bahwa mulai dari tahun 2021 dan seterusnya, tidak ada ruang bagi peredaran minuman keras di Indonesia, dan pasti akan dindak sesuai aturan yang berlaku. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun