Mohon tunggu...
Hilmaniar Hardiyanti
Hilmaniar Hardiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPI

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Inklusif

18 Mei 2022   20:19 Diperbarui: 18 Mei 2022   20:25 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan inklusif merupakan Pendidikan yang dikhususkan untuk siswa yang menyandang disabilitas. Dalam pendidikan Inklusif setiap anak berhak dan harus menerima Pendidikan dan dukungan yang diperlukan dari setiap sekolah terlepas dari apakah anak tersebut berkebutuhan khusus atau tidak.

Dalam Pendidikan inklusif juga, harus memiliki karakteristik diantaranya ialah sebuah hubungan seperti ramah dan hangat, contohnya untuk anak tuna rungu, seorang guru sebagai pendamping kelas atau bisa disebut sebagai orangtua harus selalu memuji anak tuna rungu dalam setiap kegiatan yang dapat dia kerjakan dan membantu hal lainnya, kemampuan dimana guru harus bisa menjadi seorang pendamping bagi peserta didik dengan latar belakang dan kemampuan yang berbeda dari setiap peserta didik, pengaturan tempat duduk karena dalam Pendidikan inklusif sendiri disetiap kelas ada yang berkebutuhan khusus, maka pengaturan tempat duduk harus bervariasi seperti berkelompok duduk melingkar dilantai, dan karakteristik terakhir ialah materi belajar, dimana materi belajar harus bervariasi.

Adapun kebijakan tentang Pendidikan inklusif terdapat didalam undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 48, dalam UUD 1954 Pasal 31 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentan Sistim Pendidikan Nasional ayat 5, dan dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 2 aya 1.

Adapun beberapa jurnal yang ditemukan tentang pendidikan inklusif, jurnal pertama dengan judul "The concerns about inclusive education scale: Dimensionality, factor structure, and development of a short-form version (CIES-SF)" menjelaskan bahwa guru memainkan peran penting dalam pelaksanaan pendidikan inklusif di mana mereka memiliki kekhawatiran. Kekhawatiran tentang skala pendidikan inklusif (CIES) adalah skala yang sering digunakan untuk memeriksa kekhawatiran guru secara global.

Gagasan sistem sekolah inklusif mengusulkan bahwa setiap anak harus menerima pendidikan dan dukungan yang diperlukan disekolah dan ruang kelas leguler, terlepas dari kebutuhan khusus atau pengaturan terpisah lainnya. Sejak terbitnya Salamanca Statement and Framework for Action on Special Need Education (UNESCO, 1994) dan Pasal 24 Konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas (Majelis Umum PBB, 2006) tuntutan untuk sistem sekolah inklusif, saat ini sudah banyak negara yang memiliki dukungan undang-undang kebijakan inklusif siswa berkebutuhan khusus, namun dengan adanya kebijakan tersebut guru dihadapkan dengan tuntutan dan tantangan baru.

Jurnal kedua yang berjudul "The impact of teacher preparation on preservice teachers' attitudes toward inclusive education in Qatar" menjelaskan bahwa keyakinan dan sikap guru merupakan komponen penting dalam pengembangan dan keberhasilan pendidikan inklusif. Qatar mengeluarkan Undang-undang tentang kebijakan modern yang bertujuan untuk melindungi dan memperomosikan hak-hak penyandang disabilitas untuk memastikan hak akses kemandirian yang dimana penyandang disabilitas dapat mengembangkan potensi, dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat.

Jurnal yang ketiga dengan judul "Polishing the pearls of indigenous knowledge for inclusive social education in Ghana" menjelaskan bahwa memperdebatkan perlunya "memoles mutiara" kearifan lokal untuk eklektisisme budaya kreatif untuk membentuk landasan teoretis bagi disatabilisasi imperialisme budaya. Selain itu isi dari jurnal ini ialah memberikan landasan teoritis tentang perlunya mengintegrasikan nilai-nilai inklusivitas masyarakat adat untuk mendorong pendidikan sosial yang inklusif.

Jurnal yang keempat dengan judul "Inclusive education in Thailand: practices and challenges" menjelaskan bahwa tahun 2008, Thailand mengeluarkan undang-undang tentang ketentuan pendidikan bagi siswa penyandang cacat untuk mengamanatkan pelaksanaan pendidikan inklusif. Selain itu dalam jurnal ini juga memberikan tinjauan sejarah pendidikan khusus di Thailand dan munculnya pendidikan inklusif saat bergerak dari kebijakan ke praktik. Dan Bangkok mendirikan sekolah tunanetra pertama dibantu dan didukung oleh Genevive Culfield, yaitu seorang wanita Amerika tunanetra. Program pendidikan khusus pertama dimulai pada tahun 1951 disekolah Kuil Sommanus untuk melayani sekelompok anak tunarungu. Di berbagai wilayah Thailand tahun 1964 sekolah bagi para penyandang disabilitas intelektuan dan sekolah untuk siswa penyandang cacat untuk mengamanatkan pelaksanaan pendidikan inklusif. Dan pada tahun 1973, pemerintah Thailand  merumuskan kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas dan mulai mendirikan dan mengembangkan pusat rehabilitasi.

Jurnal yang kelima dengan judul "Inclusive education in higher education: challenges and opportunities" menjelaskan bahwa Pendidikan inklusif pada awalnya dikembangkan untuk siswa yang lebih muda, sebelum diterapkan dalam perguruan tinggi. Namun, karena semakin banyak siswa penyandang disabilitas yang berhasil menyelesaikan sekolah awal mereka, kebutuhan untuk beralih ke praktik inklusif dalam perguruan tinggi telah meningkat, dan dalam jurnal ini disusun menjadi tiga bagian: deskripsi situasi pendidikan inklusif saat ini dalam kaitannya dengan siswa penyandang disabilitas di perguruan tinggi, tinjauan literatur yang berfokus pada siswa penyandang cacat dan anggota fakultas perguruan tinggi, dan diskusi tentang bagaimana menggerakkan universitas menuju pengaturan yang inklusif.

Dari berbagai penjelasan dan berbagai jurnal mengenai pendidikan inklusif diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan inklusif ini guru memiliki peranan penting dan pemahaman. Namun sebenarnya Pendidikan inklusif merupakan tuntutan dan tantangan baru untuk seorang guru, dimana seorang guru tersebut harus mampu bersikap adil kepada semua peserta didiknya, dan dengan adanya pendidikan inklusif ini lebih bisa memberikan sikap positif terhadap seorang guru. Namun Pendidikan inklusif ini dalam praktiknya masih belum banyak yang menerima. Dan dapat dikatakan pula bahwa Pendidikan inklusif ini merupakan Pendidikan yang layak didapatkan oleh seluruh anak baik yang berkebutuhan khusus ataupun anak yang memiliki kesulitan dalam membaca dan menulis dikelas legular. Selain itu Pendidikan inklusif juga bertujuan untuk menyamaratakan peserta didik dalam belajar, agar peserta didik tersebut dapat berpartisipasi dalam semua kegiatan.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun