Mohon tunggu...
hilda sasdianita
hilda sasdianita Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa pada Fakultas Hukum yang memiliki minat dan komitmen tinggi dalam pengembangan kemampuan analisis hukum serta keterampilan komunikasi. Selama menjalani studi, saya telah beberapa kali mengikuti lomba debat hukum, yang tidak hanya memperkuat pemahaman saya terhadap dinamika hukum positif di Indonesia, tetapi juga mengasah kemampuan berpikir kritis, argumentatif, dan responsif terhadap isu-isu hukum kontemporer. Dalam hal kepribadian, saya dikenal sebagai individu yang mudah beradaptasi di berbagai lingkungan, baik dalam konteks akademik maupun sosial. Kemampuan komunikasi yang saya miliki memungkinkan saya untuk bekerja secara kolaboratif dalam tim, menyampaikan gagasan secara sistematis, serta menjalin relasi yang produktif dengan berbagai pihak.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Efektivitas Penerapan Hukum Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Mencegah Kekerasan Seksual Di Indonesia

11 Oktober 2025   13:00 Diperbarui: 11 Oktober 2025   13:21 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

".... the wide range of work that revolves around the legal-effectiveness theme displays a common strategy of problem formulation, namely a comparison of legal reality to a legal ideal of some kind. Typically a gap is shown between law- in-action and law-in- theory." (Black, Op.Cit., hlm 16).

Efektivitas hukum yang dimaksud yaitu adanya perbandingan antara ideal hukum dengan realitas hukum. Kesenjangan hukum muncul antara hukum dalam tindakan (law in action) dan hukum dalam teori (law in theory). Jika terdapat disparitas antara realitas hukum dan ideal hukum maka hukum tidak lagi dianggap efektif. Pelaku juga harus turut aktif bertanggungjawab dalam upaya memulihkan keseimbangan kosmos yang sempat terganggu akibat dari tindak pidana yang telah dilakukannya, khususnya kerugian yang dialami korban kejahatan.

DAFTAR PUSTAKA

Alliandus, N. Y. I., Angkasa, A., & Retnaningrum, D. H. (2024). Efektivitas pemulihan korban kekerasan seksual berdasarkan di wilayah hukum Polresta Banyumas. Soedirman Law Review, 6(1).

Utami Zahirah Noviani P et al, "Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif" (2018) 05:01 Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat at 49.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (n.d.). Ringkasan --- SIMFONIPPA. Diakses dari https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Irawati, D., & Putra, G. P. (2024). Efektivitas penegakan hukum bagi pelaku pelecehan seksual pada anak ditinjau dari hukum pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4), 280--290.

Risal, M. C. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual pasca pengesahan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual: Penerapan dan efektivitas. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 75-93.

Ristanti, E., & Ristanti, E. (2022). Efektivitas hukuman kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak (Studi Pengadilan Negeri Mojokerto). Bhirawa Law Journal, 3(1), 12-22.

Black, Donald, "The Boundaries of Legal Sociology", The Yale Journal, Vol. 81 No. 6, 1972.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun