Oleh :
Dr. Ira Alia Maerani, S. H., M. H., Hikmatul Mutiara
Dosen FH Unissula, Mahasiswa PBSI, FKIP Unissula
Hak asasi manusia atau HAM sendiri merupakan hak yang dimiliki setiap manusia dari sejak lahir. Hak asasi manusia berlaku kepada siapapun tanpa membeda bedakan atas ras, keyakinan, dan suku bangsa serta kapanpun dan dimanapun.
Pengertian HAM sendiri perlu dipahami betul oleh setiap orang. Apalagi negara kita sendiri yaitu negara Indonesia yang merupakan negara berdasarkan atas hukum. Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan hak-hak dasar warga berupa perlindungan HAM.
HAM di Indonesia telat diatur secara tegas pada konstitusi negara yang selanjutnya diatur dalam undang-undang No. 39 tahun 1999. Meski telah ada peraturan perundang undangan tentang HAM, namun persoalan pelanggaran HAM masih saja terjadi dan kurangnya kesadaran dari masyarakat dan perlu ditindak lanjuti tentang penegakan hak dan HAM itu sendiri.
Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum harus pula memandang hukum sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Sebelum amandemen disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat), keberadaan negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam tafsir UUD 1945, yang berarti bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan hanya berdasarkan kekuatan (machtsstaat).). Pasal 1 ayat (3) Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kembali menegaskan hal tersebut, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Menurut ketentuan UUD 1945, negara Indonesia diatur oleh hukum yang berlaku termasuk para penguasa harus menaati hukum yang berlaku.
Jika penegakan hukum dan hak asasi manusia hidup harmonis dan berjalan dengan baik, maka perdamaian akan terwujud bagi semua orang. Dari situ perlu dibentuk sarana utama dalam mewujudkan hak asasi manusia, seperti lembaga peradilan dan lembaga pendukung lainnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Islam, hak untuk hidup, hak milik pribadi dan keadilan.
Yang dimaksud dengan negara adalah negara hukum, yaitu negara yang merumuskan berbagai kebijakan dan tindakan berdasarkan hukum, tanpa ada batasan berdasarkan golongan, status, agama, ras, atau suku bangsa tertentu.
Landasan hak asasi manusia adalah :
1) Landasan langsung pertama adalah sifat manusia.
2) Landasan kedua yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia, dan dia ingin dia membuat manusia yang dia ciptakan mencapai kesempurnaannya.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada hakikat manusia, yaitu hak yang muncul dari keberadaan manusia, merupakan hasil kodrat yang tidak dapat dielakkan dan bersifat universal. Secara umum, hak asasi manusia dapat diartikan sebagai hak yang melekat pada hakikat manusia, tanpa hak asasi seseorang tidak dapat bertahan hidup.
Padahal, menurut UU No. 39 tahun 1999, definisi hak asasi manusia adalah:
"Seperangkat hak yang melekat pada eksistensi dan esensi manusia sebagai Tuhan Yang Mahakuasa adalah anugerah-Nya. Negara, hukum, pemerintah, dan semua orang harus menghormati, memelihara, dan melindungi hak-hak ini untuk menghormati dan melindungi martabat manusia."
Hak asasi manusia yang dijelaskan dalam Islam mencakup tiga unsur, yaitu hak untuk hidup, hak atas milik pribadi, dan hak atas keadilan
1.hak untuk hidup
"Juga tidak membunuh jiwa yang diganggu oleh Allah (bunuh dia), tapi (alasan) harus benar." (Surat Al-an'am: 151)
Dalam tafsir ini, manusia dilarang membunuh orang lain tanpa alasan yang jelas.
2.Hak milik pribadi
“Kalian yang beriman, jangan saling menelan kekayaan dengan cara yang salah, kecuali melalui metode komersial yang sama yang berlaku untuk kalian. Jangan bunuh diri; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An -Nisha: 29)
Interpretasi dari "Quran" yang disebutkan di atas adalah bahwa dilarang untuk mendapatkan properti atau merampas properti orang lain dengan cara yang tidak pantas.