Mohon tunggu...
Hikmatiar Harahap
Hikmatiar Harahap Mohon Tunggu... Univ. al-Azhar Medan

Belajar, Belajar & Mendengar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Siyasah: Membedah RKUHP Pasal 218 dan 219

5 Oktober 2025   20:38 Diperbarui: 5 Oktober 2025   20:38 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan kebutuhannya mengenai RKUHP pasal penghinaan lebih tepat ditujukan kepada yang mengkritik dan yang dikritik, dipetakan dalam tiga peringkat:

a.Dharuriyat yaitu hak untuk terbebas dari berbagai macam hinaan, olok-olokan, cemoohan, ejekan agar martabat dan harga diri tetap terjamin sebagai sesama manusia (pemerintah). Kalau kebutuhan pokok ini dilakukan maka bertentangan dengan eksistensi jiwa kemanusiaan yakni hak untuk saling menghargai dan menghormati antar sesama, dan jika terjadi pastinya akan menimbulkan kerugian.

b.Hajiyyat yaitu hak yang bersifat bebas untuk menerima kritik, saran, masukkan dari unsur siapa pun berdasarkan argumentasi yang logis dan berkeadaban. Kalau kebutuhan ini diabaikan maka solusi tidak akan didapatkan, sehingga potensi kerugian lebih dekat dan beresiko mempersulit keadaan disebabkan tidak ditemukan jalan keluar dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi bersama.

c.Tahsiniyyat yaitu hak yang diberikan berupa ruang dan tempat yang seluas-luasnya untuk menyampaikan kritik dan telah dijamin oleh peraturan-peraturan yang berlaku. Sehingga, kebutuhan dasar berupa terwujudnya ketertiban, keamanan, etika dan sopan santun. Kalau kebutuhan ini diabaikan tentunya mempersulit keadaan.

Jadi, berdasarkan hifz an-nafs ditegaskan bahwa martabat dan harga diri harus dilindungi sebagai wujud tanggung jawab manusia sebagai makhluk sosial agar tetap terjamin kemaslahatan. Maka, dalam konteks pasal penghinaan maka presiden dan dirinya tidak diperbolehkan (larang) dalam segala bentuk penghinaan padanya, sebagai wujud untuk menjaga marwah sekaligus sebagai simbol kepala negara dan kepala pemerintahan. Kebutuhan mendasarnya bahwa presiden dan dirinya merupakan jabatan politik yang sekaligus merupakan wajah utama dari negara sehingga harus dihormati dan dilindungi.

2.Hifz al-Aql

Berdasarkan kebutuhannya mengenai RKUHP pasal penghinaan lebih tepat ditujukan kepada yang mengkritik, dipetakan dalam tiga peringkat:

a.Dharuriyat: yaitu hak berpikir bebas (yang dituangkan dalam bentuk mengkritisi kebijakan pemerintah). Hak murni yang melekat dalam diri setiap manusia serta berhak untuk menyampaikannya di muka umum tanpa intervensi dan paksaan dari pihak mana pun. Kalau berpikir bebas diabaikan, maka terancam berpotensi melemahnya daya pikir dan nalar.

b.Hajiyat: yaitu hak menyampaikan kebebasan berpendapat melalui peraturan-peraturan yang berlaku, disampaikan dengan baik dan santun, tanpa menyakiti perasaan orang lain. Kalau hak ini diabaikan, maka berpotensi mempersulit diri sendiri.

c.Tahsiniyat: yaitu hak menyampaikan kebebasan berpendapat, sembari membatasi dan menghindari unsur-unsur penghinaan, prasangka buruk, sikap emosional .

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun