Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aspek Perpajakan Usaha Sarang Burung Walet

8 Januari 2024   09:34 Diperbarui: 8 Januari 2024   09:54 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha sarang burung walet menjadi salah satu sektor usaha yang banyak dilirik saat ini. Harga jual sarang burung walet yang mencapai Rp 13 juta sampai Rp 20 juta per kilogram menjadi daya tarik tersendiri bagi para pengusaha yang ingin mencari cuan gede (blackgarlic.id). Tahun 2022, ekspor sarang burung walet mencapai 590 juta dollar AS. Nilai ini meningkat 14,21 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar 73 juta dollar AS (kemedag.go.id). Sarang burung walet banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, NTB, dan lainnya.   

PROSES BISNIS USAHA SARANG BURUNG WALET

Alur proses bisnis usaha sarang burung walet dari hulu ke hilir melibatkan beberapa pihak yaitu peternak walet, pedagang pengumpul, pengusaha pengolahan, pedagang besar, dan eksportir. Menurut Mardiastuti (1997), rantai perdagangan yang mungkin terjadi dapat juga berupa rantai pendek, yaitu hanya dari petani ke pengusaha. Jika digambarkan dalam bagan, skema alur proses bisnis sarang burung walet tampak pada ilustrasi di atas.

  • Peternak/petani memanen sarang burung walet baik dari habitat alami dan/atau dari habitat buatan. Sarang burung walet tersebut kemudian dijual ke pedagang pengumpul untuk dikumpulkan sebelum dikirimkan ke pedagang besar. Sebelum diperdagangkan, sarang burung walet biasanya juga melewati beberapa proses seperti pencucian, sortir, dan pengemasan. Proses pencucian dapat dilakukan oleh pedagang besar/eksportir, tetapi saat ini juga banyak ditemui perusahaan yang memberikan jasa pencucian sarang burung walet. Sarang burung walet yang didapatkan dari petani maupun pedagang pengumpul biasanya masih dalam keadaan kotor. Sarang yang dijual dalam keadaan bersih akan meningkatkan nilai jualnya, sehingga sebelum dijual ke konsumen/diekspor, sarang burung walet akan dicuci terlebih dahulu sampai bersih dan warnanya putih. Harga jasa pencucian yang ditawarkan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta per kilogramnya. Sarang burung walet yang sudah dibersihkan dan dikemas lalu dikirimkan ke pembeli baik domestik maupun ekspor melalui eksportir atau jasa pengiriman. Selain dijual kepada konsumen langsung, sarang burung walet juga dijual ke industri pengolahan makanan dan minuman kesehatan. Saat ini banyak dijumpai minuman sarang burung walet kemasan yang dijual di pasaran. Selain menyelenggarakan bisnis utamanya, beberapa pengusaha sarang burung walet ada juga yang memiliki bisnis sampingan yaitu penyelenggaraan pelatihan sarang burung walet untuk pengusaha atau calon pengusaha sarang burung walet.

PAJAK DAERAH SARANG BURUNG WALET

Sarang Burung Walet merupakan salah satu komoditas yang menjadi sumber pendapatan daerah melalui pengenaan pajak daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dareah dan Retribusi Daerah) . Pasal 1 angka 59 UU Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Pajak Sarang Burung Walet (SBW) adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Pajak ini termasuk dalam jenis pajak kabupaten/kota, sehingga pengenaannya diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing. Objek dari Pajak SBW adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, sedangkan subjek dan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Jumlah pajak yang terutang merupakan pengalian antara tarif dan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak yang dimaksud adalah nilai jual sarang burung walet yang dihitung dengan mengalikan antara harga pasaran umum sarang burung walet yang berlaku di daerah tersebut dengan volumenya. UU HKPD mengatur lebih lanjut terkait tarif pajak sarang burung walet yaitu paling tinggi sebesar 10%, tarif masing-masing kabupaten/kota ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.

Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu jenis pajak daerah menurut Undang-Undang HKPD. Jenis pajak daerah telah dijelaskan pada Pasal 4 dengan rincian dan pembagian sebagai berikut :

Jenis Pajak provinsi terdiri atas:

  • Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Alat Berat
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan;
  • Pajak Rokok; dan
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
  • Pajak Barang Jasa Tertentu
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pajak Sarang Burung Walet lebih lanjut diatur dalam Pasal 76 s.d Pasal 80 dengan pengaturan sebagai berikut :

Definisi (Pasal 1 angka 59)

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun