Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aspek Perpajakan Usaha Sarang Burung Walet

8 Januari 2024   09:34 Diperbarui: 8 Januari 2024   09:54 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Objek Pajak (Pasal 76)

(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.

(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

  • pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  • kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Subjek Pajak (Pasal 77)

(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.

(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.


Dasar Pengenaan Pajak (Pasal 78)

(1)  Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.

(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.

Tarif Pajak (Pasal 79)

(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun