Mohon tunggu...
IDRIS
IDRIS Mohon Tunggu... Penulis - Fokus Pada Solusi Bukan Pada Masalah

Sosial, Ekonomi, Kesehatan, Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Itu Offshore Indirect Transfer Assets?

31 Desember 2023   08:56 Diperbarui: 2 Januari 2024   07:51 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Platform Toolkit of OIT

Bagaimana dengan treaty yang dimiliki Indonesia?

Sejauh yang Penulis ketahui, saat ini Indonesia memiliki 65 treaty. Dari 65 treaty yang ada, Penulis menemukan fakta bahwa hanya 16 treaty yang memuat klausul artikel 13.4 (hanya 24,6%). Selanjutnya dari 16 treaty yang memuat klausul artikel 13.4 hanya 6 treaty yang memberikan hak pemajakan atas OIT kepada negara sumber, selebihnya hak pemajakan diberikan kepada negara residen. Kondisi ini tentunya perlu disikapi dengan serius oleh Indonesia mengingat Indonesia adalah negara yang memiliki banyak sumber daya yang banyak dimiliki pihak asing baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk dapat menerapkan perpajakan atas OIT, maka perlu dilakukan langkah-langkah konkrit dari sisi regulasi yaitu ratifikasi treaty yang belum mencantumkan klausul artikel 13.4 maupun meninjau ulang hak pemajakan atas OIT pada treaty yang masih memberikan hak pemajakan kepada negara residen, mencantumkan pasal pemajakan atas OIT dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan mengatur penerapannya dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun