Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024 Tidak Diperlukan karena Berdampak Bumerang bagi KPU dan Potensi Malpraktek Pemilu

25 Maret 2022   05:25 Diperbarui: 25 Maret 2022   05:48 1554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di antara tujuh kriteria tersebut, hadirnya regulasi yang paripurna merupakan keniscayaan untuk menjamin kepastian hukum. Manakala kepastian hukum absen dari penyelenggaraan Pemilu, hampir dipastikan akan terjadi kekacauan demokrasi.

Salah satu tahapan paling krusial bagi KPU,  pemilih dan peserta Pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini merupakan proses puncak dari tahapan panjang Pemilu, bahkan bagi sebagian peserta Pemilu merupakan malaikat maut yang menentukan hidup matinya nasib politik mereka di masa mendatang. 

Bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu dan seluruh jajarannya), tahapan inilah menentukan dan mempertaruhkan seluruh idealisme, profesionalitas dan integritas.  Pemilu dipertaruhkan pada tahapan ini. Beleid yang terang benderang, tidak multitafsir, tegas serta rinci akan memudahkan tahapan ini dilakukan.

Pada tahapan  pemungutan dan penghitungan suara akan melahirkan perwujudan sebuah kesetaraan nilai suara pemilih (yang merupakan bagian dari hak asasi manusia) dalam Pemilu. 

Terhadap Pemilu untuk memilih DPR dan DPRD yang menganut sistem proporsional dengan metode penghitungan kuota sebagaimana dianut di Indonesia, maka dalam proses penghitungan dan konversi suara menjadi kursi harus dipenuhi 2 (dua) prinsip yakni, pertama prinsip bahwa setiap suara pemilih diperlakukan setara dan dihitung hanya satu kali, dan kedua prinsip proporsionalitas.  

Apabila terdapat suara pemilih yang dihitung lebih dari satu kali, maka akan menyebabkan terjadinya ketimpangan atau ketidaksetaraan nilai suara pemilih, dan menimbulkan dampak berupa terjadinya under-representation maupun over-representation yang selanjutnya berimplikasi pada munculnya disproporsionalitas hasil pemilu.


Maka penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 akan menimbulkan bumerang dengan permasalahan berupa maladministrasi pemilu yang dapat mengindikasikan terjadinya malpraktik pemilu. Hal ini terjadi pada pengakomodiran suara pemilih pindahan dalam daftar pemilih tambahan karena kondisi tertentu  dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS/TPSLN lain sebagaimana dalam pasal 348 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017  yang memiliki opsional memilih jenis pemilihan ketika mencoblos di TPS lain.

Apabila hanya diberi opsi satu jenis pemilihan tetapi dalam kertas surat suara terdapat dua jenis pemilihan dan baik disengaja atau tidak disengaja, maka salah satu pilihan pada jenis pemilihan harus sifatnya tidak sah atau suara batal. Tetapi karena asas kerahasiaan hasil pemilihan (coblos) kemudian akan menjadi sah dan dilegalkan suara tersebut secara otomatis dalam pehitungan suara. Maka akan terjadi selisih hasil perhitungan suara di TPS dalam satu atau dua jenis dari lima jenis pemilihan.

Karena prosesi pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan dalam kategori pemiliha tambahan ini yang menggunakan hak pilihnya di TPS/TPSLN lain dijelaskan secara gamblang dan terang benderang dalam Pasal 348 ayat (4) huruf a s.d huruf e UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berbunyi; sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih:

a. calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihannya;

b. calon anggota DPD apabila pindah  memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun