Mohon tunggu...
Hidayatullah
Hidayatullah Mohon Tunggu... Pengacara - Hidayatullahreform

Praktisi Hukum/Alumni Fakultas Hukum UHO

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

16 April 2021   22:14 Diperbarui: 16 April 2021   22:14 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Hidayatullah, S.H*)

Dalam teori,

"korupsi dapat dijinakkan secara otoriter dan dengan menggunakan kekuasaan diktator, namun kenyataannya bahwa tata pemerintahan totaliter pada akhirnya selalu terperosok ke jurang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan menunjukkan bahwa; mengurangi korupsi dengan tangan besi tidak akan membawa hasil yang tahan lama".

 Abstract

Korupsi telah mewabah dan ada dimana-mana. Korupsi bukan saja hanya soal pejabat publik yang menyalahgunakan jabatannya, tetapi juga soal orang, setiap orang, yang menyalahgunakan kedudukannya bila dengan demikian dapat memperoleh uang dengan mudah. Label korupsi tidak semata-mata diperuntukan bagi pegawai negeri, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD atau anggota parlemen pusat dan daerah, atau pejabat dan pelaku fungsi yudikatif, atau konglomerat dan badan usaha swasta namun juga dapat ditempelkan pada semua lembaga dan anggota masyarakat dengan pekerjaan tertentu yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kepentingan publik, misalnya pengacara, akuntan publik, notaris dan lain-lain.

Sudah menjadi pengetahuan bersama bahwa persoalan korupsi di Indonesia merupakan persoalan yang rumit untuk diselesaikan. Sedemikian banyak lini kehidupan yang terjangkit wabah korupsi, baik di lingkungan birokrasi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, sampai pada aparat penegak hukum dan di masyarakat itu sendiri. Tidak mengherankan jika saat ini masyarakat Indonesia menjadi apatis dengan upaya penegakan hukum soal korupsi. Bahkan meyakini bahwa pelaku yang diadili dan masuk penjara layaknya puncak gunung es yang nampak di lautan.

I. Pendahuluan

Tidak mudah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Membutuhkan kesadaran, kesamaan pemahaman dan kepedulian serta komitmen semua pihak, tidak hanya pemerintah, dunia swasta, civil society dan masyarakat umum juga bertanggungjawab. Tidak ada satupun elemen masyarakat yang boleh ditinggalkan. Karena korupsi telah menyeruak masuk dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Keterlibatan semua pihak di luar pemerintah penting untuk mengontrol keberadaan pemerintah yang telah menggunakan dana publik yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan publik secara proporsional. Keterlibatan dunia usaha dan masyarakat penting dalam mengefektifkan pendekatan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penyelesaian kasus korupsi harus benar-benar menjadi prioritas pemerintah sebab persoalan korupsi selalu berhubungan dengan basic economic and economic life of the nation.

Semangat untuk memberantas perilaku koruptif harus merupakan komitmen bersama antara masyarakat dan pemerintah, baik dalam lingkup nasional maupun internasional, untuk mengupayakan penanggulangannya. Perhatian dan penanggulangan tindak pidana korupsi sangat diprioritaskan karena dipandang dapat menggangggu dan menghambat pembangunan bangsa-bangsa, merintangi tercapainya tujuan nasional, merongrong penggunaan sumber- sumber nasional secara optimal, mengancam keseluruhan sistem sosial, merusak pembinaan aparatur negara dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta merusak kualitas lingkungan hidup.

Upaya penganggulangan dan pemberantasan korupsi berkaitan erat dengan usaha pemerintah untuk menciptakan clean government and good governance yang terwujud dalam kebijakan legislasi nasional maupun komitmen lain dalam memberantas korupsi. Bukan sekarang saja, tetapi telah sejak tahun 1950-an dengan membentuk bermacam-macam lembaga ad-hoc pemberantasan korupsi. Bahkan di tahun 1971 Indonesia telah memiliki undang-undang mengenai pemberantasan korupsi yang implementasinya tidak membawa perubahan signifikan. Di era refomasi ini, upaya pemberantasan korupsi mulai terlihat serius dengan adanya UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kemudian disahkannya UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi ujung tombak dari pemberantasan korupsi. Semangat pembentukan KPK ini dalam rangka upaya percepatan pemberantasan korupsi yang sudah sistemik. Karena hampir setengah abad (Orde lama dan Orde Baru) terjadi pembiaran perluasan penularan penyakit korupsi. KPK hadir juga untuk memback-up peran Kejaksaan dan Kepolisian yang mana kedua lembaga penegak hukum ini mengalami citra positif yang rendah dari publik soal penegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun