Mohon tunggu...
Tatang  Hidayat
Tatang Hidayat Mohon Tunggu... Dosen - Pegiat Student Rihlah Indonesia

Tatang Hidayat, bergiat di Student Rihlah Indonesia. Ia mulai menulis sejak SD, ketika masa SMK ia diamanahi menjadi pimpinan redaksi buletin yang ada di sekolahnya. Sejak masuk kuliah, ia mulai serius mendalami dunia tulis menulis. Beberapa tulisannya di muat diberbagai jurnal terakreditasi dan terindeks internasional, buku, media cetak maupun online. Ia telah menerbitkan buku solo, buku antologi dan bertindak sebagai editor buku dan Handling Editor Islamic Research: The International Journal of Islamic Civilization Studies. Selain menulis, ia aktif melakukan jelajah heritage ke daerah-daerah di Indonesia, saat ini ia telah mengunjungi sekurang-kurangnya 120 kab/kota di Indonesia. Di sisi lain, ia pun telah melakukan jelajah heritage ke Singapura, Malaysia dan Thailand. Penulis bisa di hubungi melalui E-mail tatangmushabhidayat31@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Perppu Ormas Memang Pantas Disahkan

15 November 2017   20:52 Diperbarui: 2 Juli 2018   23:25 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Selasa, 24 Oktober 2017 saya meninggalkan ruang kelas dan kampus untuk menyuarakan apa yang ada dalam nurani. Sidang paripurna DPR RI yang akan membahas Perppu Ormas awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2017 ternyata dimajukan menjadi 24 Oktober 2017.

Bagi saya menghadiri Aksi 2410 sama dengan kuliah 6 SKS. Mengapa dikatakan demikian, karena pada hari itu saya ada kuliah 3 mata kuliah yang totalnya 6 SKS. Namun, dengan panggilan nurani, saya rela tinggalkan ruang kelas untuk melaksanakan kuliah dan praktikum lapangan yakni melakukan amar ma'ruf nahi munkar kepada para penguasa. Karena bagi saya melakukan amar ma'ruf nahi munkar kepada para penguasa  merupakan bentuk aktualisasi ajaran Islam.

Berbagai perjuangan untuk menolak Perppu Ormas No. 2 tahun 2017 telah dilakukan bersama kawan-kawan seperjuangan, mulai dari melakukan aksi damai dan audiensi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota, provinsi hingga DPR RI. Namun perjuangan yang telah dilakukan tetaplah tidak bisa merubah keputusan dan penghianatan yang dilakukan oleh anggota DPR RI yang katanya mereka mewakili rakyat.

Begitu banyak penolakan dari berbagai kalangan terkait penerbitan Perppu Ormas ini, bahkan menurut Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara menyatakan bahwa Perppu No. 2 tahun 2017 ini lebih kejam dari penjajah Belanda, Orde Lama dan Orde Baru. Mengapa dikatakan demikian, karena dalam Perppu ini meniadakan proses pengadilan.

Penolakan hal yang sama disampaikan Suteki selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bahwa Perppu Ormas ini mendistorsi prinsip negara hukum dengan meniadakan proses pengadilan. Sehingga, dari prinsip itu, pemerintah menjadi satu-satunya pihak yang dapat menilai dan menentukan apakah suatu ormas telah melanggar atau tidak atas Perppu a quo, ini salah satu karakter institusi ekstraktif.

Begitu banyaknya penolakan dari berbagai kalangan termasuk para ahli hukum yang ahli dibidangnya, namun mengapa Perppu Ormas ini disahkan juga oleh mayoritas anggota DPR RI yang katanya sebagai wakil rakyat? Kalau bukan mewakili rakyat lantas mereka mewakili siapa?

Saya memandang bahwa disahkannya Perppu Ormas ini akan menguntungkan banyak pihak. Oleh karena itu, memang Perppu Ormas ini harus secepatnya disahkan. Mengapa dikatakan demikian, karena publik mengetahui bahwa HTI sebagai salah satu ormas Islam yang mempunyai nalar kritis tinggi, paling sering melakukan koreksi akan kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyengsarakan rakyat.

HTI sebagai kelompok dakwah yang menawarkan Islam sebagai solusi atas semua problematika kehidupan di Indonesia diduga merupakan ormas yang anti Pancasila, meskipun sampai saat ini tuduhan tersebut belum dapat dibuktikan di pengadilan. Sebenarnya saya masih heran, mengapa HTI dituduh bertentangan dengan Pancasila, karena dari berbagai sumber yang saya dapatkan dan fakta di lapangan justru aktivitas HTI paling lantang dalam menolak segala bentuk penjajahan dan kedzaliman yang jelas-jelas justru itu bertentangan dengan Pancasila.

Oleh karena itu, wajar jika publik semakin banyak yang simpati terhadap HTI. Begitupun dengan diri saya, saya bukanlah anggota HTI. Namun, jika HTI didzalimi oleh penguasa secara subjektif atas nama Pancasila, maka saya menolaknya.

Apakah karena aktivitas HTI yang sering mengoreksi kebijakan penguasa sehingga HTI dituding ormas anti Pancasila ? Inilah beberapa aktivitas HTI selama ini seperti menolak Papua lepas dari Indonesia, HTI menolak kenaikan harga BBM, HTI menolak kenaikan tarif dasar listrik , HTI menolak asing kelola sumber daya alam Indonesia, HTI menolak LGBT, HTI menolak liberalisasi migas, solidaritas HTI terhadap muslim di Palestina, Suriah, Rohingya dll, HTI menolak Komunis, HTI tolak negara penjajah Amerika, HTI menolak pemerintah lepas tangan soal kesehatan, HTI serukan umat tentang persatuan, HTI menolak perdagangan bebas yang merugikan rakyat  dan masih banyak aktivitas HTI yang memberikan kontribusi terhadap negeri ini.  

Jika HTI yang paling lantang menolak segala bentuk penjajahan di negeri ini dituding sebagai ormas yang bertentangan dengan Pancasila, lantas seperti apakah sikap yang bisa disebut paling mengamalkan Pancasila? Siapakah orang yang paling Pancasilais? Apakah aktivitas pemerintah yang paling Pancasilais? Apa para koruptor yang paling Pancasilais? Apa orang-orang yang menjual berbaga aset negara yang paling Pancasilais? Atau juga orang-orang yang mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap para kapitalis yang menyebabkan rakyat sengsara yang Pancasilais? Apakah orang yang mengatakan Saya Indonesia Saya Pancasila yang paling Pancasilais? Lantas siapakah orang yang paling Pancasilais?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun