Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi harus mencerminkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam bermuamalah dan melalui auditor public.
6. Kerelaan (al-ridha),Dalam bisnis asuransi, kerelaan dapat diterapkan pada setiap anggota (nasabah) asuransi agar mempunyai motivasi dari awal untuk merelakan sejumlah dana (premi) yang disetorkan ke perusahan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru). Dana sosial (tabarru) memang betul-betul digunakan tujuan membantu anggota (nasabah) asuransi yang lain jika mengalami bencana kerugian.
7. Larangan riba, ada beberapa bagian dalam al-Qur'an yang melarang pengayaan diri dengan cara yang tidak dibenarkan. Islam menghalalkan perniagaan dan melarang riba. Halalnya jual beli dengan pola berpikir selama manusia saling membutuhkan satu sama lain, karena tidak bisa mencapai semua keinginan kecuali dengan jual beli merupakan permasalahan bagi mereka.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah sebuahusaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong (ta'awun) diantara para peserta yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam kegiatannya, asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu pihak dibebankan kepada seluruh pihak yang menjadi pemegang polis, selain itu asuransi syariah juga menggunakan prinsip tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, serta kerelaan. Sebagai sesama
muslim hendak nya kita dapat menerapkan prinsip yang sudah dijelaskan tersebut, karena sejatinya manusia tidak dapat hidup sendiri dan pasti akan membutuhkan bantuan dari orang lain dalam kehidupannya sehari-hari. Asuransi syariah ini bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat muslim yang ini membantu sesamanya.